Sebut Sidang Jaksa Pinangki, Pengacara Jerinx Minta Pemeriksaan Saksi Offline

Konten Media Partner
29 September 2020 11:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Jerinx di PN Denpasar masih berlangsung online berbeda dengan sidang jaksa Pinangki - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Jerinx di PN Denpasar masih berlangsung online berbeda dengan sidang jaksa Pinangki - WIB
ADVERTISEMENT
Upaya pengacara Jerinx dalam kasus IDI Kacung WHO untuk melakukan sidang offline terus berlanjut. Dalam sidang, Selasa (29/9/2020), mereka menyebut sidang Jaksa Pinangki sebagai contoh.
ADVERTISEMENT
"Jika pada putusan sela diputuskan perkara ini tetap berlanjut, kami mohon untuk pembuktian materiil sidang dilakukan secara offline, karena kita sudah melihat contoh persidangan yang baik di PN Jakarta atas perkara Jaksa Pinangki,"ungkap penasehat hukum Sugeng Teguh Santoso.
Atas permintaan itu, ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, menyatakan akan mempertimbangkan. namun untuk sidang berikutnya dengan agenda pembacan jawaban jaksa atas eksepsi pengacara pada Kamis (1/10) akan berlangsung online. Sementara itu, Majelis juga akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Jerinx atau setidaknya status tahanan kota.
Di depan PN Denpasar polisi membubarkan aksi massa pendukung Jerinx - WIB
Sidang pada , Selasa (29/09) hari ini, membacakan eksepsi pengacara setebal 25 halaman yang dibacakan bergiliran oleh tim penasehat nasehat hukum Jerinx. Pengacara menyatakan keberatan dan menilai surat dakwaan tidak jelas, serta cacat hukum.
ADVERTISEMENT
"Dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP,"ungkap Penasehat Hukum Wayan 'Gendo' Suardana.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan, atau setidak-setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwannya penuntut umum banyak mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur,"terangnya. ( kanalbali/WIB )