Sekolah di Bali Boleh Buka Tatap Muka Mulai Bulan Januari 2021

Konten Media Partner
22 Desember 2020 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan lampu hijau kepada sekolah di Bali untuk menggelar pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 nanti. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Itu mulai Januari tahun yang akan datang, sekarang sedang dipersiapkan dengan baik," kata Koster dalam jumpa pers di Gedung Gajah Jayasabha komplek Rumah Dinas Gubernur, Selasa (22/12/2020).
Koster menuturkan, berdasarkan hasil koordinasi dirinya dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, pembelajaran tatap muka untuk tingkat SD dan SMP diserahkan kepada Dinas pendidikan di masing-masing Kabupaten dan Kota se Bali. Masing-masing Dinas itu, lanjut Koster, dipersilahkan untuk menilai layak atau tidaknya sekolah dibuka dengan tatap muka.
"Saya sudah memberikan peta berbasis desa dimana desa itu aman dari COVID-19 memubgkin untuk belajar tatap muka. Tapi harus disiplin dan tertib menjalankan protokol kesehatan. Penanggung jawabnya adalah kepala sekolah. Begitu juga untuk pendidikan menengah, sudah kita koordinasikan dengan kepada dinas pendidikan provinsi untuk melakukan kebijakan yang sama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa membenarkan adanya lampu hijau dari Gubernur Bali perihal Pemberlakuan belajar tatap muka pada Januari 2021 nanti. Namun, menurut Boy, lampu hijau itu hanya sebatas dibolehkan bukan menjadi satu kewajiban.
"Itu jua sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 420/84843/Disdikpora yang dalam hal itu pihak sekolah, komite, maupun Disdikpora sama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaan belajar tatap muka. Sebab, pertimbangannya adalah kesehatan dan keselamatan," ujarnya.
Boy juga mengatakan, salah satu syarat yang menjadi fokus pada pembelajaran tatap muka Januari nanti adalah izin dari orang tua siswa itu sendiri. Jika ada salah satu siswa yang tak dapat izin dari orang tuanya, Boy mengaku tak akan jadi mepersoalan dan akan dipersilahkan untuk melangsungkan kembali pembelajaran daring.
ADVERTISEMENT
"Bahkan petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19. Itu semua mengatur soal bagaimana penerapan protokol kesehatan dan lain sebagainya," tuturnya.
Petunjuk teknis yang dimaksud Boy, antar lain adalah pertama kesiapan satuan pendidikan dengan mengisi daftar periksa, kedua, ada kesepakatan bersama antara komite dengan satuan pendidikan, ketiga izin tertulis dari orang tua/wali, serta keempat, surat pernyataan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan bersama komite.
"Petunjuk teknis juga memuat mekanisme pembelajaran tatap muka yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan baik standar umum maupun standar khusus, dan pelaksanaan pola pembelajaran. Di dalamnya juga termasuk aturan masa transisi, jumlah siswa di dalam kelas, serta berapa lama siswa belajar tatap muka di sekolah," terang Boy. Terakhir yang tak kalah penting, kata Boy, adalah simulasi yang wajib dilakukan oleh sekolah. Simulasi itu juga harus dihadiri unsur pengawas manajerial dan komite sekolah. (Kanalbali/ACH)
ADVERTISEMENT