Selundupkan Orang Utan, Bule Rusia Dihukum Satu Tahun Penjara

Konten Media Partner
11 Juli 2019 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bayi Orang Utan yang coba diselundupkan warga Rusia (dok.kanalbali)
zoom-in-whitePerbesar
Bayi Orang Utan yang coba diselundupkan warga Rusia (dok.kanalbali)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Warga Rusia, Andrei Zhestkov,Kamis (11/7) dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Eka Putra. Putusan itu masih ditambah dengan denda 10 juta subsidair 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Menurut majelis hakim, putusan itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang berupaya membawa orang utan dan sejumlah hewan dilindungi lainnya ke luar negeri.
Sebelumnya jaksa Agung Teja menuntut hukuman enam bulan penjara,denda 5 juta dan subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem," tegas hakim Bambang Eka Putra.
Perkara ini berawal dari kecurigaan petugas di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Jumat (22/3) saat terdakwa akan meninggalkan Bali.
Saat melalui mesin X-ray, petugas mencurigai isi koper milik terdakwa. Saat ditanya petugas, terdakwa sdengan enteng mengatakan membawa anak kera.
ADVERTISEMENT
Petugas lalu menghubungi Balai Karantina Denpasar dan Avsec dan tiba di bandara. Setelah dibuka, petugas terkejut, karena di dalam koper itu bukan kera melainkan otangutan, salah satu satwa yang dilindungi. Orangutan itu dimasukkan di dalam koper beralaskan keranjang anyaman dari rotan dan dalam kondisi tak sadarkan diri.
Saat dimintai keterangan, terdakwa mengaku membeli satwa tersebut seharga 300 dolar AS. Dia mengaku disuruh temanya bernama Igor (DPO). Oleh Igor dia diberikan 5 tablet warna kuning sebagai obat tidur.
Menurut terdakwa, Igor lah yang mengajarkannya cara membius satwa tersebut. Pembawaan satwa ini tak dilengkapi dengan surat-surat resmi sehingga Andrei pun diamankan.
Anak orangutan berjenis kelamin jantan berumur sekitar 2 tahun itu dibius melalui spuit dengan kerja obat selama 2 hingga 3 jam. Hal ini diketahui saat kopernya digeledah, serta ditemukan alat suntik dan obat bius.
ADVERTISEMENT
Selain ditemukan obat bius dalam kopernya, ternyata WNA ini juga berniat menyelundupkan 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal yang tidak disertai sertifikat kesehatan atau Health Certificate dari Karantina. (kanalbali/NAN)