news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selundupkan Sabu dengan Ditelan, 2 Warga Thailand Ditangkap

Konten Media Partner
27 Mei 2019 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku saat ditunjukkan kepada wartawan, Senin (27/5) - kanalbali/KAAD
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku saat ditunjukkan kepada wartawan, Senin (27/5) - kanalbali/KAAD
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 2 orang Thailand berhasil digagalkan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Menariknya, kedua pelaku menelan bungkus plastik yang berisi sabu.
ADVERTISEMENT
“Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas," KATA Husni Syaiful, selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/5).
Kedua tersangka tersebut bernama Prakob Seetasang (29) dan Radisson Phenlamat (20) dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar. . Para tersangka ini diringkus pada Senin (13/5) lalu, sekitar pukul 02:00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan mereka," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua tersangka adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan).
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, dari dalam saluran pencernaan tersangka Prakob Seetasang petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine (Sabu) dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto.
Sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka Radisson Phenlamat kedapatan 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto.
Untuk nilai edar 1 gram sabu tersebut adalah Rp 1.500.000,00, sehingga total 989,66 gram sabu ditaksir mencapai nilai edar Rp 1.484.490.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (kanalbali/KAD)