Sempat Kejar-kejaran, Penjualan 13 Penyu Ilegal Digagalkan Polisi

Konten Media Partner
14 Maret 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
13 Penyu diamankan Polresta Gianyar, Kamis (14/3) - kanalbali/KR11
zoom-in-whitePerbesar
13 Penyu diamankan Polresta Gianyar, Kamis (14/3) - kanalbali/KR11
ADVERTISEMENT
GIANYAR, kanalbali.com - Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan penjualan penyu illegal Rabu (13/3) malam. Penyu Hijau ini diamankan di By Pass Ida Bagus Mantra, selatan SPBU Ketewel setelah sempat kejar-kejaran dengan kendaraan pembawa penyu.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Kamis (14/3), menjelaskan, penjualan penyu illegal tersebut didapat dari informasi masyarakat. “Dari informasi tersebut, kami melakukan penyisiran di By Pass IB Mantra dan memeriksa kendaraan yang diindikasikan membawa penyu,” jelas Deni Septiawan.
Akhirnya Rabu sekitar pukul 23.00 Wita, jajaran Satreskrim berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut. Kejar-kejaranpun terjadi dan kendaraan dengan nopol DK 1472 QZ ditinggalakn begitu saja di selatan SPBU Ketewel.
“Saat kami periksa, di dalam kendaraan terdapat 13 ekor penyu yang masih hidup. Kendaraan dan penyu kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan,” jelas Deni Septiawan. Kendaraan yang digunakan mengangkut penyu diduga kendaraan yang sering berganti plat kendaraan.
Tersangka pembawa penyu saat ini sedang dalam proses pengejaran. Sedangkan penyu tersebut diserahkan ke BKSDA Bali, untuk penyelamatan. Diduga penyu tersebut hendak dijual kepada pengepul, untuk dijual dagingnya dan konsumsi kuliner. “Tersangka masih lidik,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Plh. Kepala Seksi Penyelamatan BKSDA Wilayah II Bali, Made Budi Adnyana menyebutkan penyuhijau tersebut berumur antara 5 sampai 20 tahun. “Kami kesini (Mapolres) untuk mengambil dan nanti memulihkan kesehatannya sebelum dilepas liar di laut,” terang Budi Adnyana. Untuk Tahun 2019 ini, penangkapan 13 ekor penyu ini yang pertama.
Sebelumnya di Tahun 2018, penangkapan penyu hijau terjadi di Negara dengan jumalh 27 ekor. BKSDA bisa memberikan penyu kepada masyarakat asalkan dengan rekomendasi desa adat dan PHDI setempat. Itupun harus digunakan untuk kepentingan upacara agama dan hanya bias dapat satu ekor saja. Penyu hijau saat ini populasinya berkurang dan keberadaannya di seluruh perairan Indonesia. (kanalbali/KR11)