Sengketa Informasi, Pelindo III Tak Hadiri Panggilan PN Denpasar

Konten Media Partner
2 Oktober 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif WALHI Juli Pratama bersama pengacara Adi Sumiartha (kanalbali/KR14)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif WALHI Juli Pratama bersama pengacara Adi Sumiartha (kanalbali/KR14)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, (2/10) melakukan pemanggilan kepada WALHI Bali sebagai Pemohon Eksekusi dan Pelindo III Cabang Benoa sebagai Termohon kasu sengketa informasi publik.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memberikan teguran kepada Pelindo III Agar memberikan seluruh informasi yang sudah diputus dalam putusan Komisi Informasi Nomor 002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019. Sayangnya, hingga Pukul 15.00 WITA, Pelindo III yang ditunggu kedatangannya, ternyata mangkir tanpa alasan yang jelas.
Karenanya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Pihak Pelindo III pada hari rabu, 9 Oktober 2019.
Diretur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menyayangkan hal itu. Padahal, tanggal pemanggilan tersebut ditentukan sendiri oleh Pelindo III. “Tindakan Pelindo mangkir tanpa alasan yang jelas adalah tindakan tidak etis dan tidak terhormat ”, ujarnya.
Tim Hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta menyampaikan, PN Denpasar akan memanggil kembali pihak Pelindo III pada tanggal 9 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh Adi Sumiarta menjelaskan bahwa dari awal sejak WALHI Bali mengajukan permohonan informasi publik hingga berlanjut sampai permohonan pengajuan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar, Pelindo III memang tidak mau kooperatif dan tidak memiliki niat baik untuk mengikuti Putusan Komisi Informasi dan Panggilan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Bahkan lebih parahnya lagi, sebelum Permohonan Eksekusi diajukan WALHI Bali, Pelindo mengatakan Dokumen AMDAL reklamasi Areal Pelabuhan Benoa milik Pelindo III bukan merupakan informasi publik karena itu merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo III. (kanalbali/KR14)