Sepasang Kekasih Bantu PNS Klungkung yang Edarkan Narkoba

Konten Media Partner
8 Agustus 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 pengedar narkoba di Klungkung ditangkap Polres Klungkung (kanalbali/KR7)
zoom-in-whitePerbesar
3 pengedar narkoba di Klungkung ditangkap Polres Klungkung (kanalbali/KR7)
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG, kanalbali - Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Klungkung Bali, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh I Kadek Darmawan alias pakeng (38) asal Desa Ped Nusa Penida.
ADVERTISEMENT
" Dari keterangan Kadek Darmawan, kami mendapatkan petunjuk dimana sabu-sabu tersebut didapatkan, lalu kami lakukan pengembangan dan penangkapan," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, Kamis (8/8).
Dari hasil pengembangan, Satnarkoba mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Komang Sukartawan alias Apel (27) asal Desa Titab, Busungbiu, Buleleng dan kekasihnya Sang Ayu Made Noviani Astadi (23) asal Banjar Kuum, Sukawana, Kintamani, Bangli. Kaduanya diringkus di wilayah Pelabuhan penyebrangan Sanur - Nusa Lembongan.
Komang Sukartawan merupakan seorang tukang ojek online, sementara Sang Ayu Made Novianti merupakan pegawai di toko oleh-oleh yang dipusatkan di Denpasar. Pasangan kekasih ini menjadi pemasok narkoba ke Nusa Penida. Dari tangan Komang Sukartawan dan Sang Ayu Made Novianti, kepolisian berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat bersih total 9,17 gram.
ADVERTISEMENT
Dengan rincian 1 (satu) paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip dengan berat 2,75 gram brutto atau 2,44 gram netto. 2 (dua) paket Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip dengan berat masing-masing 0,30 gram brutto atau 0,16 gram netto. Serta 1 (satu) paket kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic dengan berat 7,02 gram brutto atau 6,57 gram netto.
Sementara sebelumnya, dari penangkapan I Kadek Darmawan alias Pakeng, kepolisian telah mengamankan 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,31 gram. Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil diamankan, Tersangka I Kadek Darmawan alias Pakeng diganjar pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
Sementara Komang Sukartawan dan Sang Ayu Made Novianti yang merupakan pengedar, diancam pasal 114 ayat (1) atau (2) sub pasal 112 ayat (1) atau (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (kanalbali/KR7)