Sepi Peminat, Pendaftaran Seleksi Komisioner KPU Klungkung Diperpanjang

Konten Media Partner
12 November 2018 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepi Peminat, Pendaftaran Seleksi Komisioner KPU Klungkung Diperpanjang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Sepi peminat, Begitu gambaran pendaftaran calon anggota KPU Klungkung. Hingga hari terakhir pendaftaran Minggu (11/11) kemarin, target minimal pendaftar yakni 30 orang belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Klungkung periode 2018-2023, Dr. Wayan Widhiasthini, ketika diminta konfirmasinya, Senin (12/11) menyatakan, sampai pada penutupan pendaftar sebanyak 25 orang. "Padahal minimal 6 kali jumlah anggota KPU yakni 30 orang,” katanya.
Menurutnya, perpanjangan pendaftaran dilakukan selama 7 hari, mulai Senin (12/11) hingga Minggu (18/11) mendatang. Kata dia, jika sampai penutupan masa perpanjangan belum juga terpenuhi jumlah minimal 30 pendaftar, maka tahapan tetap dilanjutkan ke seleksi berikutinya.
Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Klungkung dituangkan dalam dalam pengumuman timsel Nomor: 07/PP.06-Pu/Tim-Sel.Klk/51/XI/2018 tertanggal 11 November 2018 yang ditandatangani Ketua Timsel, Dr. Wayan Widhiasthini.
ADVERTISEMENT
Di hari pertama perpanjangan pendaftaran, Senin kemarin ada satu pendaftar. Total pendaftar menjadi 26 orang.Seperti diketahui, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Klungkung Periode 2018-2023 diketuai mantan anggota KPU Provinsi Bali, Dr. Ni Wayan Widhiasthini, S.Sos., M.Si.
Sementara sebagai sekretaris adalah I Gusti Lanang Made Puji, M.Pd. Sementara tiga anggotanya adalah Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa (mantan Ketua KPU Provinsi Bali), Dr. I Made Wena, M.Si. (mantan Ketua Panwaslu Provinsi Bali), dan Dr. Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, SH, MH.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPU Kabupaten Klungkung. Usianya minimal 30 tahun. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
ADVERTISEMENT
Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Serta berdomisili di Klungkung yang dibuktikan dengan e-KTP. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba. (kanalbali/KR10)