news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sering Dihina, Pria di Bali Bunuh Ibu Temannya

Konten Media Partner
7 Februari 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka saat ditunjukkan kepada wartawan - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat ditunjukkan kepada wartawan - KAD
ADVERTISEMENT
Polresta Denpasar mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Sakim Fadillah (38) . Ia melakukan pembunuhan kepada seorang ibu rumah tangga bernama Senawati Candra (55) di kediaman korban di Jalan A. Yani Utara Gang Merpati, nomor 1, Banjar Hita Buana.
ADVERTISEMENT
"Motif (pembunuhan) karena pelaku dendam dan sakit hati pada si korban," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/1).
Peristiwa itu berawal sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu (5/2). Saat itu pelaku datang ke rumah korban karena ada janjian sama anak korban yang bernama Andi untuk adu ayam.
Selanjutnya, pelaku dan anak korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik pelaku menuju Jalan Selaya Denpasar, sekitar 500 meter dan adu ayam.
Usai kegiatan, pelaku balik ke rumah korban bersama anak korban, Andi. Kemudian, sesampai di TKP anak korban pergi ke warung untuk membeli rokok dan minuman dan meninggalkan pelaku di rumah korban sekitar 15 menit.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam keadaan rumah yang sepi, pelaku melihat si korban sedang duduk di teras rumah dan muncullah niat untuk mengabisi nyawa korban karena jengkel dan sakit hati karena pelaku selalu dimarahi oleh korban ketika bertemu dengan anaknya Andi.
"Setelah ditinggal oleh anak korban atau Andi. Pelaku dengan memakai helm masuk ke dalam rumah korban terlebih dahulu pelaku mengambil batu di depan rumah dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tidak bernyawa," imbuh Jiartana.
Setelah pelaku menghabisi nyawa korban, dia sempat mencuci batu yang digunakan untuk memukul korban kemudian dibuang di sekitar halaman rumah tersebut. Kemudian dia langsung menunggu anak korban di depan gerbang yang pergi ke warung.
Sehingga begitu anak korban datang pelaku langsung mengajak untuk mengantar pelaku ke indekosnya sehingga anak korban tidak sempat masuk ke rumahnya dan tidak mengetahui bahwa ibunya tewas dibunuh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang disangkakan 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Jiartana. (KAD)