Sesuaikan dengan SE Satgas COVID-19, Koster Ubah Lagi Ketentuan Masuk Bali

Konten Media Partner
9 Januari 2021 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketentuan Masuk Bali kembali diperketat setelah sempat dilonggarkan oleh Gubernur Koster - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ketentuan Masuk Bali kembali diperketat setelah sempat dilonggarkan oleh Gubernur Koster - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Ketentuan untuk masuk ke Bali kembali diubah oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Hal itu karena adanya penyesuaian dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01 Tahun 2021 tertanggal 8 Januari 2021
ADVERTISEMENT
“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” begitu ketentuan terbaru yang ditetapkan dan dirilis Sabtu (9/1/2021).
Masuk Bali jalur darat melewati penyeberangan Gilimanuk juga diperketat - IST
Adapun bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga, surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sebelumnya, dalam SE Gubernur tertanggal 6 Januari 2021, bagi orang yang masuk ke Bali melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. (kanalbali/RLS)