Setelah Arak Bali Dilegalisasi, Perajin Harap Tak Lagi Diincar Polisi

Konten Media Partner
7 Februari 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses memanen Nira yang menjadi bahan dasar arak - KR11
zoom-in-whitePerbesar
Proses memanen Nira yang menjadi bahan dasar arak - KR11
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Minuman keras arak sejatinya telah menjadi komoditi yang dihasilkan perajin tradisional di Bali. Salah-satunya di wilayah perbukitan Besan Klungkung. Namun selama ini, mereka harus kucing-kucingan dengan aparat kepolisian saat melakukan pemasaran gara-gara tak memiliki label dan dan izin edar.
ADVERTISEMENT
Kini, Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menelurkan peraturan gubernur (pergub) baru no 1/2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali. Tak ayal lagi, aturan ini disambut gembira para perajin.
Perajin arak di desa Besan Klungkung, Bali - KR11
“Mudah-mudahan dengan ditelurkannya pergub ini bisa menjadi secercah harapan baru bagi masyarakat Kami di Desa Besan, terlebih selama ini mereka sebagian sudah pernah berurusan dengan polisi karena tertangkap saat membawa arak untuk dijual ke Denpasar,” kata Perbekel desa Besan, I Ketut Yasa, Jumat (7/2) pagi.
Selama ini produksi arak tradisional di desa ini terkenal murni dan menjadi sumber kehidupan warga selama berpuluh-puluh tahun. "Ini menjadi mata pencaharian pokok selain beternak sapi dan bertani," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dia berharap dengan legalnya arak setidaknya perajin tidak lagi was-was dan bisa langsung menjual ke Denpasar, karena selama ini mereka terpaksa menjual ke pengepul karena alasan takut ditangkap. “Ini juga ada secercah harapan bagi Bumdes di desa Kami, yang juga berencana mengambil arak petani dan dibuatkan izin edar resmi, mudah-mudahan segera bisa dilakukan, “ tandasnya.
Sementara perajin arak mengaku produksi arak tidak bisa setiap hari karena kondisi cuaca panas dan kelapa yang memproduksi nira sangat minim. Satu kali produksi dari sekitar lima puluh liter tuak bisa menghasilkan dua belas sampai 20 liter, tergantung kadar alkohol dari arak yang dihasilkan.
“Hasil nira kurang sekarang, paling seminggu produksi dua kali, karena tuak harus dikumpulkan dulu biar banyak baru nanti di masak kalau sudah cukup, setidaknya sekali masak dapat sampai 20 botol,” sebut salah satu perajin arak Ni Wayan Mitri.
ADVERTISEMENT
Hasil produksi juga tergantung dari pesanan, jika pesanan kadar alcohol tinggi api harus kecil, dan proses masak bisa satu hari baru keluar araknya dari penyulingan. “ Untuk arak dengan kadar alkohol 40 persen bisa seharian, di mana 50 liter tuak yang sudah difermentasi selama 3 hari hanya dapat maksimal 15 botol, dan untuk kadar jauh dibawahnya bisa sampai 20 – 25 botol,” sebutnya.
Sementara kepala Dusun Besan kangin, Wayan Suardana Yasa mengaku produksi arak di tempat ini beragam dari 20 sampai 40 persen alcohol. “Harga juga demikian, makin rendah ya makin murah tapi rata-rata 35an lah,sehingga terkenal sebagai arak berkualitas,” tambahnya. Untuk harga satu botol arak di tingkat perajin saat ini mulai dari Rp 20 sampai Rp 30 ribu tergantung dari kualitasnya. ( KR 11)
ADVERTISEMENT