Setelah Kasus Korupsi di Buleleng, Kejari di Bali Diminta Kawal Dana PEN

Konten Media Partner
17 Februari 2021 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) di tiap kabupaten supaya lebih proaktif dalam upaya pengawalan dan penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto Rabu (17/02/21). "Berkaca dari adanya temuan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, pengawalan dana PEN oleh pihak kejaksaan kini menjadi salah satu sorotan utama," katanya.
"Pada awal 2021 Jaksa Agung telah mengukuhkan tujuh program prioritas kejaksaan RI salah satunya adalah melakukan pengawalan dana nasional (PEN) kemudian meneruskannya ke Kejati ataupun Kejari di daerah supaya bersikap aktif dalam pengawalan ini," ujarnya.
Di Bali, kata Luga, penemuan penyelewengan dana PEN baru ditemukan di Buleleng. "Sampai saat ini baru Buleleng (temuan kasus penyelewengan -red) tapi kita tetap lakukan monitoring baik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari sambil berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali," terangnya.
ADVERTISEMENT
Hasil temuan di Kabupaten Buleleng, sejauh ini telah menetapkan 8 orang tersangka dari lingkup pejabat Dinas Pariwisata di wilayah itu. Dari temuan itu, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp656 juta.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kejari Gianyar berhasil mengembalikan dana bansos 'salah sasaran' kepada sejumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar. Ditaksir kerugian negara senilai Rp264 juta.
"Ini juga sedang berproses, artinya tetap di monitor penanganan atau penyaluran dana PEN ini oleh setiap Kejari di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali," tambahnya.
Ia menegaskan apa yang diminta oleh pimpinan dalam tujuh program prioritas untuk dilaksanakan oleh tiap satuan kerja. "Terutama yang jadi perhatian terkait pengelolaan dana PEN karena dana ini dalam rangka pemulihan kita di masa pandemi CIVID-19 ini sehingga pimpinan mengharapkan setiap Kejari lebih proaktif lagi melakukan pendampingan, dan penindakan apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ia menandaskan. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT