Setelah PPSB, Pemprov Bali akan Perkuat Pembatasan Sosial

Konten Media Partner
1 April 2020 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas Covid-19  Provinsi Bali, Dewa Made Indra - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra - IST
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, esensi dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona itu sudah dilakukan di Bali.
ADVERTISEMENT
"Esensi dari PSBB itu sudah kita lakukan, hanya pelaksanaannya di lapangan harus kita tingkatkan dan harus kita perkuat lagi," kata Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Rabu (1/4).
Indra menjelaskan, esensi dari PP PSBB yang telah diterbitkan oleh pemerintahsekurang-kurangnya meliputi tiga hal. Diantaranya, proses belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan pembatasan kegiatan keramaian. "Jadi substansi dari PP itu sudah kita lakukan di Bali, termasuk juga pembatsan kegiatan ibadah. Bahkan kita lebih luas dari itu, kita menutup obyek wisata," jelasnya
Selain PP PSBB yang disebutkan tadi, Pemerintah Provinsi Bali kata Sekda Dewa Indra sangat menyambut baik keluarnya Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
"Bahkan kita di Bali oleh Bapak Gubernur telah menetapkan keputusan gubernur tentang penetapan status tanggap darurat. jadi provinsi Bali sudah melaksanakan tersebut," tutur Indra.
ADVERTISEMENT
Mengenai adanya sejumlah desa yang menutup akses ke wilayahnya, itu merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan penutupannya pun tidak dilakukan secara total. ( kanalbali/ACH)