Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Gianyar Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
19 September 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat ditunjukkan polisi kepada wartawan bersama barang bukti (kanalbali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat ditunjukkan polisi kepada wartawan bersama barang bukti (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
GIANYAR, kanalbali - Kepolisian Polsek Sukawati Gianyar Bali, meringkus seorang supir taksi bernama Ketut U (48) alias Pak Bayu yang menyetubuhi bocah berusia 9 tahun.
ADVERTISEMENT
"Ia melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kamis (19/9).
Kronologinya, pada Senin (16/9) sekitar pukul 19.00 Wita, Ibu korban berinisial IWN melihat wajah anaknya dalam keadaan pucat, termenung dan diam. Kemudian ibu korban menanyakannya pada korban, "Ada apa, ?. Kemudian anaknya mengaku bahwa celananya pernah dibuka oleh pelaku.
Kemudian pelaku memegang kelamin dan mencoba memasukan kelamin pelaku ke kelamin korban, sehingga korban merasa kesakitan dibagian kelamin."Dan pelaku sempat mengancam korban apabila memberitahukan kepada orangtuanya diancam akan di bunuh oleh pelaku," imbuh Iptu Winangun.
Kemudian orang tua korban, menanyakan secara detail kepada korban. Dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi pendiam. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkannya ke Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga memeriksa para saksi-saksi. Kemudian pihak kepolisian dan mengetahui bahwa pelaku adalah tetangga kos korban.
"Dia (Pelaku) tetangga kos (Korban). (Korban) sudah disetubuhi. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan introgasi. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut," ujar Iptu Winangun. Pelaku dibekuk di tempat indekosnya di sekitar kawasan Gianyar, Bali, Selasa (17/9) lalu sekitar pukul 18.30 Wita.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan 1 buah celana pendek pria warna abu bertuliskan Puma, 1 buah handpone merk iPhone Type 5S warna gold, 1 buah celana pendek anak-anak.
Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun maksimum 15 tahun penjara.(kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT