news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidak Larangan Kantong Plastik, Ada yang Taat Tapi Banyak yang Berkelit

Konten Media Partner
2 Januari 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidak Larangan Kantong Plastik, Ada  yang Taat Tapi Banyak yang Berkelit
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasangan bule ini belum tahu ada larangan kantong plastik. Terpaksa barang belanjaan dimasukkan ke tas ransel (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar secara resmi telah berlaku sejak 1 Januri lalu. Pada, Rabu (2/1), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melakukan sidak pelaksanannya.
Belasan toko modern dan supermarket yang berada diwilayah Kota Denpasar menjadi sasaran. Seperti halnya toko buku Gramedia di Wilayah Gatsu telah menerapkan dan mematuhi Perwali terkait dengan tidak menyediakan kantong plastik dalam setiap penjualan, serta menyarankan pembeli untuk membawa tas belanja sendiri.
Dalam sidak yang dipimpin langsung Kadis LHK Denpasar I Ketut Wisada dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja ini masih mendapatkan belasan toko modrn dan juga supermarket yang masih menyediakan kantong plastik. Pengakuan beberapa toko modern yang ditemui di kawasan Jalan Nangka Utara Denpasar mengaku masih dalam tahap pembuatan kantong belanja yang ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
 “Ya sudah disiapkan oleh manajamen kami, dan kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu membawa kantong sendiri saat berbelanja ditempat kami,” ujar Suandani salah satu staf toko modrn dikawasan Jalan Nangka Utara.
Pada saat sidak tampak masyarakat yang sedang berbelanja tidak diberikan kantong plastik dan terpaksa membawa belanjaan tersebut tanpa kantong plastik. Namun ada juga masyarakat yang telah membawa kantong sendiri dan merasa nyaman.
Suwartini , seorang pemilik warung, masih berbelanja dengan meminta kantong plastik di pasar Ketapian. "Saya lupa ada peraturan itu dan ternyata masih diberi juga oleh pedagangnya," ujarnya.
Kadis LHK Ketut Wisada mengaku pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada toko modrn, supermarket, toko kelontong hingga pasar tradisional di Kota Denpasar. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT