Sidang Jerinx, Pengacara Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Pakar Hukum Pidana

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 9:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Ahli bahasa dan ahli pidana dari pihak penasehat hukum Jerinx hari ini, Kamis (22/10) bakal dihadirkan pada sidang lanjutan perkara 'IDI Kacung WHO' di PN Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
"Sidang hari ini kami menghadirkan dua ahli. Ahli bahasa dan ahli hukum," jelas pengacara Jerinx, Wayan Gendo. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas saksi yang ia hadirkan. "Untuk namanya nanti saja disidang," imbuhnya.
Ia menerangkan, dihadirkan ahli bahasa dan pidana oleh tim penasihat hukum Jerinx untuk memberikan pendapat sekaligus menjadi penyeimbang antara keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jerinx saat masuk ke ruang sidang PN Denpasar- IST
"Ahli ini kami hadirkan untuk memberikan beberapa pendapat sekaligus juga untuk menyeimbangkan. Jaksa menghadirkan ahli bahasa dan hukum, kami sama juga menghadirkan ahli itu" terang Gendo.
Pada sidang sebelumnya, pihak Jerinx menghadirkan empat saksi, dua diantaranya sejawat Jerinx di band Superman Is Dead (SID) yakni Bobby Kool dan Eka Rock. Satu lagi adaah ibu dari Lombok yang kehilangan anaknya karena prosedur rapid test.
ADVERTISEMENT
( kanalbali/WIB )