Sidang Jerinx, Pengacara Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Pakar Hukum Pidana
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sidang hari ini kami menghadirkan dua ahli. Ahli bahasa dan ahli hukum," jelas pengacara Jerinx, Wayan Gendo. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas saksi yang ia hadirkan. "Untuk namanya nanti saja disidang," imbuhnya.
Ia menerangkan, dihadirkan ahli bahasa dan pidana oleh tim penasihat hukum Jerinx untuk memberikan pendapat sekaligus menjadi penyeimbang antara keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ahli ini kami hadirkan untuk memberikan beberapa pendapat sekaligus juga untuk menyeimbangkan. Jaksa menghadirkan ahli bahasa dan hukum, kami sama juga menghadirkan ahli itu" terang Gendo.
Pada sidang sebelumnya, pihak Jerinx menghadirkan empat saksi, dua diantaranya sejawat Jerinx di band Superman Is Dead (SID) yakni Bobby Kool dan Eka Rock. Satu lagi adaah ibu dari Lombok yang kehilangan anaknya karena prosedur rapid test.
ADVERTISEMENT
( kanalbali/WIB )