Sidang Penipuan Eks Wagub Bali, Saksi Untungkan Sudikerta

Konten Media Partner
29 Oktober 2019 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunawan Priambodo (kanalbali/KR13)
zoom-in-whitePerbesar
Gunawan Priambodo (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Sidang kasus penipuan dan penggelapan serifikat tanah yang melibatkan mantan Gubenur Bali Ketut kembali digelar, Selasa, (29/10). Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri PN Denpasar adalah Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo.
ADVERTISEMENT
Pria yang sejak tahun 2012 menjadi direktur utama di PT itu mengatakan pada tahun 2013 menerima pelepasan hak dari Sudikerta.
"Sekitar tanggal 13 Desember, Setelah saya, beliau (Sudikerta) dan komisaris Ibuu Dayu Sudikerta (istri Sudikerta-red) selaku komisaris Pecatu berangkat ke Surabaya untuk transaksi tangan dengan PT Marindo Investama" kata dia.
Di kantor notaris Wimphry, mereka bertemu dengan Alim Markus, Wayan Santoso dan Hendry Kaunan dan membuat perjanjian untuk bersama-sama menggarap sebuah hotel diatas tanah tersebut. Pembagian sahamunya 55% milik Marindo dan 45% milik PT Pecatu.
Gunawan mengatakan, dana masuk kemudian dari Marindo tanggal 24 Desember 2013. Setelah itu ia menandatangani 4 lembar cek pasca dilakukan pencarian tersebut. Dana sebesar Rp 30 miliar untuk setor modal saham PT Pecatu Bangun Gemilang dan untuk pembayaran pajak di notaris I Ketut Nelly sebanyak Rp 1.93 milyar.
ADVERTISEMENT
"Selebihnya saya tidak pernah menandatangani atau mencairkan dana lagi. Sebab, seluruh cek dan dikuasai oleh pak Sudikerta," kata dia.
Gunawan sebagai direktur utama PT Pecatu, dalam persidangan mengaku mendapatkan saham 8 persen dari 45 persen tersebut. Sisanya dimiliki oleh Wayan Santoso sebesar 3 persen dan sisanya Wayan Wakil sebagai pemilik tanah yang dahulu.
Sidang kasus penipuan oleh eks Wagub Bali Sudikerta (kanalbali/KR13)
“Yang saya tahu, uang ini adalah uang si pemilik tanah. Pemilik tanah yang saya tahu itu Sudikerta, sedangkan Wayan Wakil itu pemilik yang dulu. Makanya, semua transaksi yang saya lakukan atas ijin Pak Sudikerta,” sebutnya.
Dalam rencana membangun hotel bintang 5 ini, belum ada pembicaraan terkait dengan perijinan pembangunan. Hanya sampai pada aspek-aspek untuk mengurus pembangunan.
“Saya tidak pernah mendengar Sudikerta berjanji untuk mengurus perizinan,” kata Gunawan. Hal tersebut pun dibenarkan oleh terdakwa Sudikerta sendiri.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan perijinan pembangunan hotel bintang lima itu, memang belum pernah ada pengajuan ijin,” ujar Sudikerta dalam persidangan sambari mengatakan akan menjawab keterangan saksi Gunawan Priambodo sidang selanjutnya. (kanalbali/KR14)