Soal Hare Khrisna, Majelis Desa Adat Bali Temui Kejaksaan Tinggi

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 10:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Bendesa Agung Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyerahakn salinan tembusan surat ke Kejagung kepada Kejati Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Bendesa Agung Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyerahakn salinan tembusan surat ke Kejagung kepada Kejati Bali - IST
ADVERTISEMENT
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali berupaya untuk menyelesaikan polemik kepercayaan Hare Krishna ataupun sampradaya di Bali. Karena itu, Bendesa Agung Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet bersama jajaran MDA mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
ADVERTISEMENT
"Kami menyerahkan tembusan surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung," kata Sukahet dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (8/8/2020). Selain surat, pihaknya juga telah membuat intruksi kepada desa adat dalam menanggapi polemik keberadaan Hare Khrisna.
"Dasar instruksi dan surat kepada Jaksa Agung ini, adalah upaya mengakhiri silang pendapat tentang Hare Krishna dan Sampradaya lainnya. Sebab, teologi mereka berbeda dengan Hindu Dresta Bali yang menjadi pondasi utama keberadaan desa adat di Bali yang telah rajeg selama ribuan tahun," jelasnya.
Adapun intruksi kepada 1.493 desa adat di Bali untuk melarang Sampradaya termasuk Hare Krishna melaksanakan kegiatan ritualnya di setiap pura, fasilitas pedruwen desa adat, dan atau fasilitas umum yang ada di wewidangan desa adat.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil MDA Provinsi Bali dalam pesangkepan (rapat) yang diperluas bersama seluruh MDA Kabupaten/Kota Se-Bali, di Sekretariat Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (5/8) lalu.
Selain itu, MDA Provinsi Bali juga telah mengirim surat kepada PHDI Pusat dengan Nomor 166/MDA-Prov Bali/VIII/2020 perihal usulan pencabutan pengoyaman terhadap ISKCON dan Hare Krishna.
Menanggapi hal itu, menurut Sukahet, Kajati Bali, Erbagtyo Rohan, menyatakan keprihatinannya atas polemik ini. Kajati juga telah menugaskan organ internal kejaksaan untuk bergerak dalam koridor kewenangan melakukan pendalaman terhadap berbagai komponen terkait permasalahan Hare Krishna dan Sampradaya lainnya.
Sebelumnya, secara terpisah pihak International Society for Krishna Conciousnes atau Masyarakat Kesadaran Krishna (ISKCON) yang menaungi Hare Khrisna menyatakan, pengikut kelompok ini, sebenarnya tetap menyatu dengan kehidupan umat Hindu Bali. Kalau pun ada, pengikut yang menyimpang hanya beberapa oknum tertentu. (kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT