Soal Larangan Pemabuk dan Pezina Maju Pilkada, KPU Bali No Comment

Konten Media Partner
3 Oktober 2019 18:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Bali Dewa Lidartawan (kanalbali/KR13)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Bali Dewa Lidartawan (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat belum mau berkomentar perihal revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada yang didalamnya berisi soal larangan pemabuk dan pezina maju dalam kontestasi Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
"Itu kan belum pasti dan belum disahkan juga. Saat ini masih uji publik. Jadi kita belum bisa berkomentar soal rancangan revisi itu," ujarnya , Kamis (3/10).
Dirinya juga menegaskan, posisi KPU Bali dalam menanggapi poin revisi yang saat ini sedang dalam proses uji publik oleh KPU pusat, lebih kepada menunggu dan tidak mau mengomentari poin revisi itu. "Iya kita hanya menunggu saja, tidak bisa berkomentar soal itu," singkatnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh ketua BAWASLU Provinsi Bali Ketut Ariyani. Saat ditemui disela-sela acara Bawaslu di Denpasar (3/10), dirinya mengaku tidak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait apa yang sedang menjadi proses di KPU.
"Kita tidak bisa berkomentar banyak soal itu, dan kami yakin juga, KPU sudah punya alasan sendiri dalam melakukan poin revisi tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tapi, Ariyani tetap menegaskan, jika nanti klausul dalam revisi itu disahkan, BAWASLU akan melakukan pengawasan seusai dengan apa sudah berlaku. "kami tetap akan melakukan pengawasan sesuai dengan tahapan yang dilakukan oleh KPU. Jadi Kalau misalnya nanti ada klausul yang )menyebut tentang pelarangan Pemabuk dan Pezina tidak boleh maju Pilkada di PKPU, tentu kami akan awasi," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Rancangan yang dimaksud adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya di pasal 4 tentang syarat pencalonan yang direncanakan akan ada penambahan.
Penambhan tersebut terdapat di calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Pada pasal mengenai perbuatan tercela itu, kemudian diperinci menjadi pertama, judi. Kemudian, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, judi, hingga berzina. Dan aturan tersebut dimuat dalam Pasal 4 huruf J. (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT