Sudah Ada UU TPKS, Menteri PPPA Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apalagi kini sudah ada ada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS ) sebagai payung hukum bagi korban.
"Selama satu tahun belakangan ini kekerasan seksual pada perempuan oleh seseorang yang bukan pasangan meningkat. Meski peningkatannya tidak signifikan, tapi hal ini masih menjadi alarm bagi kita, karena prevalensinya masih tinggi," kata dia usai menanam mangrove di Denpasar serangkaian Hari Koperasi Nasional ke 75, Kamis, (14/7/2022).
Menurutnya, berdasarkan hasil dari survei Kementerian PPPA dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi menunjukkan bahwa secara prevalensi kekerasan fisik dan non fisik yang dilakukan oleh pasangan dan non pasangan dalam kurun waktu 5 tahun menunjukkan penurunan 7,3 persen. Namun belakangan ini, kasus kekerasan seksual kembali meningkat seiring dengan banyaknya kasus yang terungkap di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Menyikapi kasus ini, kita tidak hanya menyelesaikan di hilir saja, tapi juga penyelesaian permasalahan di hulu menjadi penting," imbuhnya.
Bintang Puspayoga menyayangkan kasus kekerasan seksual terjadi pada tempat yang dinilai aman dan mampu melindungi para anak-anak, khususnya perempuan. Salah satunya berada di lembaga pendidikan berasrama yang berbasis agama.
"Saya harap ada sinergi, kolaborasi, dan tindakan preventif dari semua pihak utamanya terkait kasus kekerasan seksual ini. Jadi harus ada pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap lembaga pendidikan berasrama, maka kekerasan yang menimpa anak-anak bisa diminimalisir," ungkapnya. (kanalbali/LSU)