Sulit Saksi, Tim Prabowo-Sandi Pasrah Soal Gubernur Kampanye Jokowi

Konten Media Partner
21 Februari 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ray Misno saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Bali (kanalbali/LSU)
zoom-in-whitePerbesar
Ray Misno saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Bali (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Juru bicara Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Sandi menyampaikan, laporan yang diajukanya ke Bawaslu soal pelanggaran kampanye oleh Gubernur Bali Wayan Koster tidak bisa untuk diregistrasi. Sebab, dalam waktu 3 hari ini pihaknya belum berhasil menemukan 2 orang sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan Perbawaslu No 7, untuk bisa menjadi kasus hukum harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi", katanya dengan nada pasrah, Kamis (21/2).
"Kalau pelapor sudah jelas kita dari tim kemenangan Prabowo Sandi, kemudian terlapornya Gubernur Bali, waktunya sudah jelas hari minggu, lokusnya di Lapangan Renon. Namun disini permasalahanny minimal 2 orang dan sulitutuk didapatkan.
"Karena kita tidak ada ditempat acara. Kedua kita hanya mendaparkan fakta-fakta dari Media Sosial, dan sebaran rekaman dugaan kampanye tersebut," jelasnya.
"Walaupun pesertanya kita tahu ada ribuan orang, tapi kalau dicari untuk menjadi saksi, itu susah, terlebih kami mendapatkan informasi, peserta banyak yang masih dibawah umur, serta belum memiliki hak pilih", tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua Badan Hukum Bappilu Gerindra, Yoga Fitrana Cahyadi mengatakan, undang-undang KPU yang lebih jelas menyebutkan saksi harus cukup umur dan sudah memiliki hak pilih.
ADVERTISEMENT
Namun pihaknya percaya, Bawaslu memiliki integritas dan netralitas yang baik sehingga diharapkan dapat membuat suatu pleno dan tim kerja. "Dalam hal ini, bawaslu memiliki wewenang untuk memanggil saksi dan melakukan penyidikan", tuturnyaSehingga kasus ini harus terus berjalan. "Kita ingin keadilan dan kepastian hukum demi masyarakat bali", tegas Yoga.
Apalagi mereka menemukan kesalahan lagi yang dilakukan Koster. Dimana sebagai Gubernur , bukan hanya salah tempat, tapi juga salah lokasi. "Acara itu tidak ada ijin untuk kampanye", tegasnya. (kanalbali/LSU)