Surat Permohonan Revisi Perpres Reklamasi, Humas Pemprov Sebut Gubernur Sudah Terbuka

Konten Media Partner
2 Januari 2019 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Surat Permohonan Revisi Perpres Reklamasi, Humas Pemprov Sebut Gubernur Sudah Terbuka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Aksi tolak reklamasi sempat meluas di Bali yang menjadi alasan Gubernur meminta Revisi Perpres 51 tahun 2014 (kanalbali/Dok ForBali)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra menyatakan, Gubernur Bali Wayan Koster sudah cukup terbuka mengenai surat permohonan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang sering disebut sebagai Perpres Reklamasi.
"Itu bukan surat misterius tapi jelas arahnya dan isinya," tegasnya. Surat itu merupakan surat resmi kepada Presiden RI tertanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor Surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
Surat itu bertujuan agar dilakukan revisi Peraturan Presiden No 51 Tahun 2014. Khususnya yang berkaitan tentang kawasan perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan untuk fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan transportasi.
ADVERTISEMENT
Kedua, meminta Presiden agar memerintahkan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan izin lingkungan Amdal bagi setiap orang yang mengajukan permohonan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.
"Pak Gubernur sudah komitmen sejak awal menolak reklamasi Teluk Benoa. Bahwa beliau bersurat secara resmi pada Presiden, itu wujud konsistensi sikap beliau," kata Dewa Mahendra. (kanalbali/RLS)