Sweeping Tempat Dugem di Denpasar, Polisi Sita Belasan Pil Ekstasi

Konten Media Partner
14 Juni 2018 1:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sweeping Tempat Dugem di Denpasar, Polisi Sita Belasan Pil Ekstasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan sweeping di tiga tempat hiburan malam di wilayah Kuta dan Denpasar, Rabu (13/6) dini hari. Polisi menangkap delapan orang dan barang bukti belasan butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Sweeping mengerahkan 132 personel dipimpin Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko dilaksanakan mulai pukul 01.00 WITA sampai pukul 04.30 WITA. Kali pertama petugas menyasar Café Delona di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Dalam pemeriksaan barang dan tes urine terhadap pengunjung maupun karyawan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba.
Dari Café Delona, petugas bergerak ke tempat hiburan Platinum di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar. Di tempat ini juga nihil adanya indikasi penyalahgunaan narkoba maupun barang terlarang lainnya.
Terakhir, petugas merazia tempat hiburan malam Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta Badung dan mengamankan delapan orang pengunjung. Tiga di antaranya kedapatan membawa narkoba yaitu pria berinisial I G K S (24) dengan barang bukti satu butir ekstasi berwarna biru logo R seberat 0,3 gram netto.
ADVERTISEMENT
Kemudian pria berinisial D R (30) dengan barang bukti 13 butir ekstasi dan empat kunci loker dan seorang perempuan berinisial SSM (21) kedapatan membawa satu bungkus tisu di dalamnya berisi dua pecahan pil ekstasi.
Sementara lima orang lainnya yang ikut diamankan tidak membawa narkoba, hanya hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Mereka berinisial D RA (36), INW (30), AA N P(24), I N B J (58), dan seorang perempuan berinisial M M (24).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, delapan orang yang diamankan karena terindikasi penyalahgunaan narkoba masih menjalani pemeriksaan. “Razia dilakukan atas perintah Mabes Polri untuk menekan penyalahgunaan narkoba khususnya di tempat hiburan malam,” tegas Hengky Widjaja. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT