Syarat Masuk Bali Diperketat, Asita: Asalkan Wisata Internasional Bisa Dibuka

Konten Media Partner
11 Agustus 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kehadiran turis asing kini sangat didambakan pelaku pariwisata Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kehadiran turis asing kini sangat didambakan pelaku pariwisata Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan, syarat masuk Bali harus tetap membawa tes PCR meski telah divaksin. Ketentuan ini lebih berat dibanding syarat yang ditetapkan Mendagri untuk perjalanan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Namun Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali mendukung keputusan itu asalkan ujungnya adalah pembukaan pariwisata internasional.
“Jujur saja, dengan adanya syarat masuk Bali harus swab PCR membuat pariwisata domestik mati suri. Sebelum ada ketentuan itu, masih ada yang datang ke Bali, sekarang lebih berat bagi kami,” ujar Sekretaris Asita Bali, Putu Winastra, Rabu (11/8/2021).
Dalam situasi saat ini, menurutnya, pelaku pariwisata hanya bisa berharap, kebijakan itu akan berujung pada pencabutan larangan bagi turis asing berkunjung ke Indonesia dan ke Bali.
“Jadi kami mendukung keputusan Gubernur itu. Harapannya, kalau sudah ketat begitu, kasus menurun kemudian pariwisata internasional pun segera dibuka,itu menjadi jalan bagi bangkitnya pariwisata Bali,” katanya.
Obyek wisata di Bali mati suri sejak penerapan PPKM - IST
Senada dengan hal itu, Ketua Bali Villa Association (BVA) Gede Sukarta menuturkan, apapun yang menjadi keputusan dari pemerintah sebagai pemegang kekuasaan disetujui untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
"Kami serahkan saja semuanya kepada pemerintah dengan harapan semua akan segera membaik, termasuk industri pariwisatanya" tambah Sukarta.
Sebelumnya, Gubernur Bali melalui Surat Edaran Nomor 14/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali.
SE tersebut mengatur mengenai PPDN yang hendak ke Bali harus membawa Surat Keterangan negatif Covid-19 dari hasil Swab berbasis maksimal PCR 2x24 jam bagi pengguna transportasi udara, baik yang baru mendapatkan vaksin pertama maupun yang sudah mendapatkan suntikan kedua.
SE Gubernur Bali ini sedikit berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4. Karena dalam Inmendagri memberi kelonggaran terhadap PPDN, yakni pelaku perjalanan dengan transportasi udara yang sudah dua kali menerima vaksinasi Covid-19 cukup membawa rapid antigen yang diambil 24 jam terakhir. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT