Tak Bawa KTP, Pedagang Jeruk dan Sayur Tak Diizinkan Masuk Bali

Konten Media Partner
20 Juni 2018 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak Bawa KTP, Pedagang Jeruk dan Sayur Tak Diizinkan Masuk Bali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUASANA di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Petugas kini menerapkan aturan yang ketat untuk warga dari luar yang akan masuk ke Bali. (kanalbali/Dok)
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Lantaran tak membawa KTP, seorang pedagang jeruk, M Huda, tidak diizinkan masuk Bali. Ia diketahui tidak membawa KTP saat diperiksa Pol PP di Pos pemeriksaan KTP di Terminal Gilimanuk, Selasa (19/6) malam.
M Huda pun dipulangkan ke daerah asalnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jembrana. Selain Huda, gabungan Pol PP juga memulangkan Nyoman Pribadi, warga Banyuwangi. Nyoman, yang hendak mengantar sayuran ke Denpasar, juga diketahui tidak membawa KTP.
Pemeriksaan identitas diri Selasa malam (19/6), petugas menindak 16 pelanggaran, 13 orang di antaranya dipulangkan karena tidak membawa KTP, sementara 3 orang lainnya dibiarkan melanjutkan perjalanan karena ada penjamin.
Kepala Sat Pol Provinsi Bali, Made Sukadana, mengatakan pemeriksaan di pos pemeriksaan KTP di Gilimanuk juga melibatkan anggota Pol PP Kabupaten Tabanan, Buleleng, Provinsi Bali dan Jembrana.
ADVERTISEMENT
Penambahan anggota di pos pemeriksaan KTP di Gilimanuk menurutnya guna mengantisipasi lolosnya penduduk pendatang tanpa identitas ke Bali. "Kalau pun ada, saringan terakhir ada di masing-masing kabupaten/kota," ujarnya, Rabu (20/6).
Pemeriksaan KTP di pos pemeriksaan KTP di terminal Gilimanuk hanya dilakukan anggota Sat Pol PP Jembrana. Dari informasi, anggota Pol PP dari kabupaten lain dan Provinsi Bali telah balik dini hari tadi.
Data di Pos KTP Gilimanuk, dari pukul 07.00 sampai pukul 14.30 WITA, petugas mencatat 7 pelanggaran. Yang tidak membawa KTP diketahui ada 3 orang, sementara 4 lainnya membawa KTP, namun masa berlakunya sudah habis. Mereka diberikan izin melanjutkan perjalanan karena ada yang menjamin. (kanalbali/KR5)