Tak Puas Hasil Pileg, DPD Gerindra Bali Ajukan Gugatan ke MK

Konten Media Partner
26 Mei 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fabian Andrianto (dok.kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fabian Andrianto (dok.kumparan)
ADVERTISEMENT
Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Denpasar belum memuaskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra Bali. Karena itu mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan materi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pileg 2019 di DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT
" Jadi sebagian ada bukti dari C1, kita kan ada saksi kita memfoto, C1 di TPS itu kan sebagai bukti acuan yang paling sahkan adalah C1 plano. Pada prinsipnya kita sudah mendaftarkan ke MK dan tinggal menunggu jadwal sidang," kata Sekretaris Bappilu DPD Gerindra Bali Fabian Andrianto Cornelis Minggu (26/5) sore.
Tetapi, saat ditanya berapa perkiraan selisihnya ia belum merinci. "Iya kalau perkiraan kita masih belum tau. Masalah jumlahnya berapa coba nanti kita buktikan bersama kan begitu. Antara temuan-temuan kita," imbuhnya.
Fabian juga menyampaikan, bahwa gugatan ke MK tersebut merupakan pembelajaran politik pada masyarakat. Selain itu, gugatan tersebut juga hak dari Calon Legislatif dan Partai Politik untuk menggunakan ruang gugatan di MK sebagai keputusan akhir.
ADVERTISEMENT
"Tapi hari ini, kita akan berupaya terus sampai dengan pembuktian. Biarlah MK yang membuktikan. Jadi kita tidak menyalahkan siapapun disini. Cuman, artinya ini adalah hak daripada Caleg dan Partai Politik untuk menggunakan ruang gugatan di MK sebagai keputusan yang akhir," jelasnya.
"Memang kita bisa menang gugatan atau kalah gugatan kan itu saja. Kalau di MK kan sudah final. Inikan hasil evaluasi dan koreksi kita bersama supaya di 5 tahun lagi dengan event yang sama tidak ada kesalahan input seperti ini. Pasti ada yang diuntungkan dan dirugikan," tambah Fabian.
Sementara dikonfirmasi terpisah, I Gede Jhon Darmawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, pihaknya mengaku siap untuk menghadapi gugatan tersebut yang tentunya dengan bukti, data, dan fakta yang ada.
ADVERTISEMENT
Adapun Pleno hasil Pileg 2019 untuk DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar, Partai Gerindra meraih 17.522 suara. Dengan suara tersbut, mereka kehilangan kursi DPRD Bali di Dapil Denpasar.
Sementara jumlah kursi DPRD Bali yang tersedia di Dapil Denpasar sebanyak 8 kursi. Hasil Pileg 2019, PDI P merebut 5 kursi, Partai Golkar merebut 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi dan PSI 1 kursi.(kanalbali/KAD).