Tak Semua Pelaku Pariwisata Bali Dapat Jatah dari Stimulus Rp 1,2 Triliun

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemandangan hotel di kawasan Nusa Ceningan, Klungkung, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pemandangan hotel di kawasan Nusa Ceningan, Klungkung, Bali - IST
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG - Bali mendapat stimulus pariwisata untuk penangulangan dampak COVID-19 hingga Rp 1,2 Triliun dari Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif (kemenparekraf) RI. Namun, usaha pariwisata yang tak berizin dan menunggak pajak tidak akan mendapat jatah itu.
ADVERTISEMENT
“Seperti di Klungkung, jatah dana Rp 6,3 miliar diperuntukkan kepada pelaku industri hotel dan restoran. Namun tidak semua, akan mendapatkan,” kata Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger, Kamis (22/10). Industri pariwisata yang mendapat jatah hanyalah yang taat pajak dan sudah berijin serta masih beroperasi hingga Agustus 2020.
Pemberian dana stimulus dari pemerintah pusat ini bertujuan untuk membantu operasional pengusaha hotel dan restoran di tengah pandemi saat ini.
Suasana hotel di Bali yang mati suri saat pandemi - IST
“Hibah ini bisa digunakan untuk operasional, baik untuk gaji pegawai dan melanjutkan operasional hotel,” imbuh Seger. Terkait kapan dana tersebut akan cair Made Seger menarget akhir Desember seluruh dana tersebut harus sudah bisa dicairkan.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana menambahkan saat ini ada sebanyak 127 hotel dan 40 restoran yang diakuinya diusulkan untuk mendapatkan hibah.
ADVERTISEMENT
Sementara di Klungkung ada sebanyak 490 hotel penginapan dan 348 restoran yang beroperasi di Kabupaten Klungkung. Tidak masuknya ratusan penginapan dan restoran ini akibat tidak memiliki izin. ( kanalbali/KR7)