Tampung Keluhan Peternak, Ombudsman Bali Buka Posko Pengaduan PMK

Konten Media Partner
3 Agustus 2022 14:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peternak sapi di Klungkung, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Peternak sapi di Klungkung, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali membuka posko pengaduan bagi masyarakat dan peternak yang memiliki keluhan terkait penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
ADVERTISEMENT
"Posko pengaduan kami buka mulai hari ini, sehingga masyarakat maupun peternak sapi yang memiliki keluhan terkait PMK bisa mengadu ke Ombudsman Bali," kata Kepala Ombudsman Provinsi Bali Sri Widhiyanti, Rabu, (3/8/2022).
Ia menjelaskan dengan adanya posko pengaduan, peternak dapat melaporkan jika penanganan PMK di wilayahnya kurang baik, seperti tidak mendapatkan vaksin padahal berada di zona merah dengan radius 3 Km - 10 Km.
"Kalau ternaknya belum divaksin tapi berada di zona merah itu bisa dilaporkan kepada kami, agar bisa kami informasikan kepada satgas setempat," imbuhnya.
Kepala Ombudsman Provinsi Bali Sri Widhiyanti - IST
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor jika mengetahui adanya penyelundupan hewan ternak terutama sapi yang masuk maupun keluar Pulau Dewata.
Menurutnya posko ini juga digunakan oleh pihak Ombudsman untuk mengawal jalannya regulasi pemberian kompensasi terhadap peternak yang sapinya dipotong akibat terjangkit PMK.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau regulasi pemberian kompensasi itu sudah keluar, kami ingin mengawal apakah kompensasi sudah diturunkan dengan benar, dan disalurkan pada orang yang memang berhak," sebutnya.
Pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait PMK ini dinilai sebagai laporan reaksi cepat Ombudsman. Sehingga setelah ada pengaduan, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi, dan percepatan proses klarifikasi ke satgas penanganan PMK.
"Kami mengharapkan Satgas memiliki data yang baik terkait jumlah peternak yang ternaknya sudah dipotong. Sehingga dapat menjadi dasar penyaluran, agar uang kompensasi tersebut bisa disalurkan dengan baik dan tepat sasaran," sebutnya.
Adapun pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Bali, maupun menghubungi Ombudsman melalui sambungan telepon. (Kanalbali/LSU)