Tanggapi 'Diskon' Vonis Jerinx, Jaksa Masih Pikir-pikir

Konten Media Partner
19 Januari 2021 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx memeluk Nora sebelum sidang vonis di PN Denpasar - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx memeluk Nora sebelum sidang vonis di PN Denpasar - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Menanggapi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Bali terhadap perkara 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina (Jerinx) tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (19/01/21) pihaknya menyampaikan kepada pimpinan Kejati secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi.
Pihak Jaksa yang menangani perkara Jerinx telah menerima pemberitahuan putusan itu. "Dari pemberitahuan tersebut diperoleh informasi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang mengadili perkara Aquo tetap berpendapat bahwa terdakwa I Gede Aryastina bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor :11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya
Jerinx meneguk air suci yang diberikan ibundanya - IST
Pihak jaksa, kata Luga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang tetap menyatakan Jerinx bersalah atas perkara UU ITE itu.
ADVERTISEMENT
"Terkait amar penjatuhan pidana selama 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan PN Denpasar akan ada jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah Jaksa menerima pemberitahuan putusan," tambahnya.
Setelah melalui proses banding, akhirnya Pengadilan Tinggi Bali telah memutuskan vonis 10 bulan kepada Jerinx.
Sebelumnya, Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan PN itu. JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial. (Kanalbali/WIB)