Tanggapi Protes Kuasa Hukum Jerinx, Ketua PN Denpasar: Sidang Tetap Sah

Konten Media Partner
11 September 2020 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPN Denpasar Sobandi - WIb
zoom-in-whitePerbesar
KPN Denpasar Sobandi - WIb
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menanggapi protes dari tim kuasa hukum Jerinx, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi mengemukakan akan mengkaji terlebih dulu surat laporan yang telah ditujukan kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Itu hak mereka untuk protes. Nanti akan diperiksa apakah sidang yang dilaporkan melanggar hukum acara atau kode etik,"terangnya Jumat (11/09).
Selain itu, kata dia akan mengkaji terkait mengganti majelis hakim. "Untuk mengganti majelis hakim, itu akan saya kaji dulu," terangnya.
Sobandi mengatakan, pergantian majelis hakim dapat dilakukan ketika terjadi konflik kepentingan, ataupun mutasi. Selain itu ia juga memberi pandangan soal sidang dakwaan yang telah berlangsung kemarin.
Jadi kehadiran terdakwa di persidangan itu wajib sesuai ketentuan KUHP. Nah, kemarin, pembacaan dakwaan itu kan dilakukan setelah mereka (terdakwa dan tim penasehat hukum-red) keluar, jaksa tetap baca dakwaan.
Suasana saat sidang Jerinx - WIB
"Majelis hakim telah bersikap bijaksana kalau menurut saya, dengan setelah membacakan surat dakwaan, sidang diskors dan memerintahkan menghadirkan terdakwa,"terangnya.
ADVERTISEMENT
Yang wajib menghadirkan terdakwa di sidang adalah JPU ketika tidak bisa menghadirkan ya hakim tidak bisa apa-apa. Selain itu, penahanan itu sesungguhnya untuk mempermudah persidangan.
"Tapi, kan waktu sidang apakah hakim menyuruh mereka untuk keluar? Ya sidang kemarin tetep sah dong. Nanti di persidangan berikutnya kan ditanya apakah sudah mengerti dakwaan, apakah keberatan atau tidak,"tambahnya
"Dan ingat pada awal persidangan hakim bertanya apakah sudah menerima surat dakwaan, kan haknya tetap diberikan cuma tak di ambil," tandasnya. (WIB)