Tanggapi Vonis Penjara 14 Bulan, Jerinx Menyatakan Pikir-pikir Selama 7 Hari
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Atas postingan kontroversial, sidang vonis Jerinx berakhir dengan putusan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan pada sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Atas vonis itu, Jerinx menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
ADVERTISEMENT
"Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, saya memilih untuk pikir-pikir," kata Jerinx. Ia memiliki hak untuk menerima vonis itu atau menolak yang berarti mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi.
Usai persidangan Jerinx tak menanggap pertanyaan wartawan seperti biasanya. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Polda Bali.
Jerinx dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara. (kanalbali/WUB)