Temukan Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Bali Sebatas Mengawasi

Konten Media Partner
31 Januari 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Dewa Raka Sandhi (kanalbali/IST)
DENPASAR, kanalbali.com - Tabloid Indonesia Barokah yang diributkan di sejumlah daerah ternyata juga sudah beredar di Bali. Bawaslu telah menemukannya di 4 kabupaten tapi tak bisa melakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
"Itu diluar kewenangan kami," kata Ketua Bawaslu Bali Dewa Raka Sandhi, Kamis (31/1). Mengacu pada penilaian Bawaslu Pusat, tabloid itu dinyatakan tidak mengandung unsur kampanye sehingga kewenangan penilaiannya adalah pada Dewan Pers.
Kini Dewan Pers pun telah menyatakan bahwa tabloid itu bukanlah produk pers sehingga ada pihak lain yang bisa melakukan tindakan bila dinilai melakukan pelanggaran hukum. Adapun di Bali, tabloid ini sudah beredar di Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Hal ini diketahui dari eksemplar yang masih tersisa di kantor pos dan belum dikirimkan ke alamatnya.
Rapat supervisi Bawaslu Bali di Jembrana (kanalbali/IST)
"Yang terbanyak ditemukan di Jembrana dimana ditemukan 25 amplop dan masing-masing amplop berisi 2 eksemplar," ujarnya. dari keterangan pihak kantor pos, sudah ada tabloid yang dikirimkan ke sejumlah pondok pesantren.
ADVERTISEMENT
Pihak kantor pos kini menahan pengiriman tabloid yang masih tersisa. "Itu kebijakan kantor pos, bukan atas permintaan kami," kata mantan ketua KPU Bali ini. Ia sendiri sempat terjun langsung untuk melakukan supervisi di Jembrana.
Bagaimana bila nanti ada pihak yang melapor ke Bawaslu karena merasa dirugikan oleh tabolid itu?. Menurut Raka Sandi, pihaknya akan tetap menerima laporan dan kemudian melakukan pengujian apakah memang terjadi pelanggaran kampanye atau bisa direkomendasikan instansi lain.
Ia berharap, masyarakat tidak perlu terlalu reaksioner menanggapi setiap perkembangan dalam pelaksanaan Pemilu dengan menyerahkan setiap masalah pada lembag-lembaga yang memiliki kewenangan. (kanalbali/RFH)