Terancam Overload, RS di Bali Dukung Pembatasan Penitipan Jenazah Cuma 2 Hari

Konten Media Partner
16 Agustus 2021 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana RSUD Wangaya. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana RSUD Wangaya. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Bali, mendukung pembatasan penitipan jenazah selama dua hari di rumah sakit (RS). Hal itu sebelumnya diusulkan Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) kepada Gubernur Bali.
ADVERTISEMENT
"Mengacu pada surat PHDI itu, saya meminta pihak rumah sakit di Bali untuk membuat pengumuman mengenai batas waktu penitipan jenazah selama dua hari," kata Ketua Persi Bali dr.Gusti Ngurah Anom, MARS, Senin (16/08/21).
Ia pun meminta supaya masyarakat untuk mematuhi regulasi itu sebagai langkah penting dalam upaya penanganan COVID-19 di Bali. "Kita dimasa pademi harus mengurangi kerumunan, supaya berjalan lancar dan tidak terjadi kontak erat dengan orang yang meninggal," ungkapnya.
Anom menerangkan, setelah adanya surat itu, kamar jenazah di rumah sakit mendapat sirkulasi yang lebih baik. "Ya, memang akhirnya didata, awalnya kan tidak didata, sekarang dinas kesehatan kota, provinsi mulai mendata (tempat mayat)," ungkapnya.
Beberapa rumah sakit di Bali, salah satunya RS Wangaya dilaporkan mengalami overload jenazah. Terang dr Anom, dari 31 kapasitas kamar mayat, diisi 71 jenazah. Dengan terpaksa, rumah sakit tersebut menambah kamar jenazah sementara.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Bali, Dr.dr.I.B.G. Fajar Manuaba, SpOG, MARS. Kata dia, memang sebaiknya ada aturan mengenai batas penitipan jenazah di kamar mayat, terlebih di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Sebaiknya demikian, karena banyak membeludak (jenazah) salah satunya karena cari hari baik dan takut dibawa pulang," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Mengenai jenazah COVID-19 sendiri, kata dr Fajar, dari laporan beberapa rumah sakit swasta, kebanyakan mereka yang meninggal lantaran tidak lengkap vaksin dan memiliki komorbid yang tidak terkendali sebelum sakit.
Sebelumnya, PHDI Provinsi Bali, mengeluarkan surat terkait protokol penanganan jenazah umat Hindu saat kondisi PPKM pandemi COVID-19. Surat itu, ditujukan kepada Gubernur Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali.
ADVERTISEMENT
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana menyebut, di antara penyebab menumpuknya jenazah, salah satunya karena para keluarga sang palatra (yang meninggal) untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit, guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan. Sehingga ia meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan mengenai batas waktu dua hari untuk penitipan jenazah di kamar mayat. (Kanalbali/WIB)