Tergiur Penghasilan Tinggi, Pasangan Muda di Denpasar Jadi Pengedar Sabu

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang-bukti sabu yang siap diedarkan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Barang-bukti sabu yang siap diedarkan - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar meringkus sepasang suami istri muda berinisial P (21) dan R (25) lantaran terbukti menjadi pengedar sabu.
ADVERTISEMENT
"Mereka sebelumnyabekerja di tempat cuci mobil. Namun, alasan ekonomi membuat mereka beralih jadi jadi pengedar shabu selama tiga bulan terakhir," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (14/10/21). .
"Di tempat cuci mobil cuma dapat puluhan ribu, kalau sekali tempel Rp 50 ribu kalau sehari dapat 10 kali tempet udah Rp 500 ribu," ungkap Kombes Jansen mengutip alasan mereka.
Jansen mengungkap, kronologis penangkapan terhadap mereka berdua, bermula dari informasi yang didapat pihak kepolisian, dimana ada transaksi narkoba di seputaran Jl Juwet Sari Denpasar Selatan, (01/10) lalu
Pelaku saat berada di Polresta Denpasar, Bali - WIB
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka ditemukan Barang bukti di kamar kos pelaku sejumlah 28 plastik klip sabu berat bersih 42,46 gram," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan mereka, barang itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Roy (masih dalam penyidikan) dengan cara mengambil tempelan. "Sementara tersangka berperan sebagai kurir," jelasnya.
Oleh kepolisian, mereka pun dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar," tandas Jansen. (Kanalbali/WIB)