Terima Berkas Jerinx, PN Denpasar Segera Gelar Persidangan

Konten Media Partner
3 September 2020 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx saat belum dipenjara dan mengikuti aksi tolak rapid test untuk syarat administrasi - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx saat belum dipenjara dan mengikuti aksi tolak rapid test untuk syarat administrasi - IST
ADVERTISEMENT
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengkonfirmasi pelimpahan berkas kasus Jerinx dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. "Benar, berkas perkara atas nama Jerinx hari ini sudah dilimpahkan dari Kejari Denpasar,"ungkapnya Kamis (03/09).
ADVERTISEMENT
Kini, kata dia berkas itu tengah diproses pihak pengadilan bagian pidana untuk diberikan nomor, lalu dilengkapi dengan penetapan majelis hakim, serta penunjukan panitera pengganti yang akan menangani perkara ini.
"Soal siapa majelis hakim yang akan ditunjuk untuk menyidangkan, itu merupakan kewenangan Ketua PN, nanti akan ada penjelasan berikutnya,"terangnya. "Hari ini bisa sebenernya dilakukan penunjukan,"ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya terdapat tujuh orang jaksa yang menangani perkara 'IDI kacung WHO' itu. Mereka adalah jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar. Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
ADVERTISEMENT
Mengenai penetapan agenda sidang, kata Pasek baru bisa dilakukan selepas majelis hakim usai mempelajari berkas perkara. Mengenai penahanan Jerinx, kata dia akan menjadi kewenangan majelis hakim. "Yang bersangkutan bisa mengajukan penangguhan penahanan, apakah nantinya dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan majelis hakim,"tandasnya. ( kanalbali/WIB )