Terima Tawaran Edarkan Sabu di Bali, Mahasiswa Asal Lampung Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
13 Oktober 2021 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang-bukti sabu yang disita BNNP Bali - KAD
zoom-in-whitePerbesar
Barang-bukti sabu yang disita BNNP Bali - KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Seorang mahasiswa berinisial MS alias Kimo (21) tertangkap tangan memiliki sabu seberat 1 kilo gram. Penangkapan dilakukan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya, di Kantor BNNP Bali, Rabu (13/10) mengatakan, tertangkapnya pelaku pada Rabu (6/10) lalu, sekitar pukul 13:00 Wita di sebuah home stay di daerah Renon, Denpasar, Bali.
Saat itu, petugas BNN Provinsi Bali mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di daerah Renon, sekira pukul 13.00 Wita.Kemudian, petugas melakukan pengamatan, petugas melihat pelaku sesuai informasi yang diperoleh. Saat, pelaku keluar dari home stay dan segera ditangkap di areal parkir Homestay.
Setelah menangkap pelaku, petugas membawa pelaku ke dalam kamar yang disewanya dan petugas melakukan penggeledahan di dalam dan ditemukan barang bukti narkotika berupa metamfetamina atau sabu.
Sementara, barang bukti yang ditemukan di TKP, ialah 10 buah plastik klip berisi kristal bening narkotika berupa sabu dengan berat keseluruhan 1.000,15 gram brutto atau berat 990,05 gram netto.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bendel plastik klip bening, 1 buah handphone Merk Apple iPhone warna hitam.
Pelaku saat ditunjukkan kepada wartawan di Denpasar, Bali - KAD
"Yang bersangkutan, mengakui bahwa barang narkotika berupa sabu adalah milik seseorang yang tidak dikenal dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ayah melalui komunikasi handphone," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku juga mengatakan, datang ke Bali untuk mencari kerja dan belum sampai sebulan berada di Bali. Kemudian, seorang yang dipanggil ayah itu menawarkan pekerjaan itu untuk mengedarkan sabu.
Kemudian, sesampainya di Bali pelaku diminta melalui handphone untuk mengambil sabu dan timbangan digital di tempat sampah dekat home stay Renon dan membawanya ke dalam kamar.
"Jadi, dia belum pernah mengedarkan dan motifnya ke Bali mencari pekerjaan ada yang menelpon namanya seorang ayah. Besoknya disuruh untuk mengedarkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebutkan, bahwa barang haram tersebut belum sempat diedarkan dan diduga sabu tersebut dari jaringan Jakarta.
"Pada saat pelaku tertangkap itu sabu sudah ada dan pada saat dia mengambil di sampah dia sudah tau itu sabu. Jaringannya yang kami deteksi ini jaringan Jakarta. Yang jelas dia dijanjikan hidupnya ditanggung kalau pulang nanti akan dibekali," ujar Arjaya.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (kanalbali/KAD)