Terkait Hari Tani, KPA Sebut Masih Ada Konflik Agraria di 4 Kabupaten di Bali

Konten Media Partner
25 September 2021 11:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelompok tani Sendang Pasir, Pemuteran, salah-satu kelompok tani yang masih berkonflik- dok.IDEP
zoom-in-whitePerbesar
Kelompok tani Sendang Pasir, Pemuteran, salah-satu kelompok tani yang masih berkonflik- dok.IDEP
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali menyampaikan masih terdapat sejumlah konflik agraria di 4 Kabupaten yang sudah berlangsung hingga puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
"Empat kabupaten itu adalah di Buleleng, Klungkung, Gianyar, dan Tabanan," tutur Koordinator KPA Wilayah Bali Ni Made Indrawati Jumat, (23/9/2021).
Indra mengatakan, dari 4 Kabupaten yang memiliki konflik agraria baru satu yang terselesaikan setelah 61 tahun berlangsung yakni di desa Sumberklampok, Buleleng.
Namun konflik tersebut belum sepenuhnya terselesaikan karena yang terurus baru pekarangan dan pertanian, sedangkan fasilitas umum dan belum fasilitas sosial belum terurus.
Kasus lain di Kabupaten Buleleng yang belum selesai, ada tiga lokasi prioritas atau disebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).
Kasus besar pertama yakni eks pengungsi Timor Timur (Tim Tim) NTT di Sumberklampok yang menempati kawasan hutan sejak 21 tahun, kedua yakni kasus di Karang Rintis yang merupakan tanah aset, dan kasus di Sendang Pasir Pemuteran yang sudah berlangsung 27 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasus terkait tanah aset pemerintah lain di Buleleng yang telah ditempati oleh masyarakat, yakni di Dusun Sumber Poa, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. "Jadi selain di Sumberklampok, masih ada 4 kasus di Kabupaten Buleleng yang belum selesai," kata dia.
Konferensi Pers Komite Pembaharuan Agraria terkait Hari Tani, Sabtu (24/9/2021) - LSU
Sejauh ini, KPA Bali juga mendampingi kasus di Kabupaten Klungkung tepatnya di bantaran Tukad Kali Unda yang luasnya kurang dari 1 hektar, dengan jumlah penduduk 76 Kepala Keluarga (KK).
Kasus besar juga terjadi di Kabupaten Gianyar, yakni konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang sudah berlangsung puluhan tahun berjalan, dan belum ada penyelesaian dari pemerintah.
Adapun kasus terbaru yang muncul berada di Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Kabupaten Tabanan dengan luasan 300 hektar dan 54 KK yang mengajukan permohonan kepada KPA.
ADVERTISEMENT
"Semua kasus ini merupakan kasus besar yang berlangsung lama dan bukan tidak mungkin akan ada kasus baru lagi yang muncul setelah ini," tambahnya.

KPA Mendorong Penyelesaian Konflik Agraria

Menurutnya, langkah penyelesaian dari KPA untuk mendapatkan satu penyelesaian dari pemerintah yakni dengan mendorong adanya penguatan organisasi, penyediaan data objek dan subjek reforma agraria. Mencoba melakukan kolaborasi strategi dengan pemerintah, untuk mempercepat proses penyelesaian konflik.
"Jadi semua data sudah tersedia jika pemerintah melakukan inventarisasi dan verifikasi data sebagai langkah awal melakukan penyelesaian konflik," tambahnya.
Ketua Serikat Tani Buleleng I Putu Artana mengatakan, konflik di desa Sumberklampok ada dua, pertama di desa Sumberklampok 1 yakni masyarakat yang tinggal di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) sudah selesai konfliknya. Kedua,  masyarakat eks transmigrasi Tim Tim yang ditempatkan oleh pemerintah di atas Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang jumlahnya 107 KK dengan luas 136 hektar.
ADVERTISEMENT
"Eks pengungsung ini berada di Sumberklampok setelah adanya jajak pendapat di tahun 2000, dan ditempatkan di HPT, harusnya hak-hak mereka juga diperoleh," tambahnya.
Ketua Perwakilan eks pengungsi Tim Tim Nengah Kisid menuturkan, pasca jajak pendapat sejak 21 tahun lalu, warga eks Tim Tim meminta pendampingan dari KPA mulai 2017 dan sampai saat ini warga sudah menyampaikan surat permohonan untuk pelepasan lahan kepada Bupati dan permohonan audiensi dengan Gubernur Bali.
Harapannya, pemerintah daerah maupun pusat untuk melepas kawasan hutan tersebut dan direstribusikan kepada warga. "Kami sudah dua kali mohon audiensi dengan Pak Gubernur Bali, tapi belum ada balasan terhadap permohonan yang kami sampaikan pada Juni 2021 lalu," jelasnya.
Ketua Serikat Tani Suka Makmur Pemuteran Buleleng Rasid menjelaskan, konflik agraria Sendang Pasir, Pemuteran seluas 240 hektar yang dibagi untuk 670 orang warga, luasan lahan yang diperoleh menjadikan warga sebagai petani gurem.
ADVERTISEMENT
"Semoga segera selesai kasus ini dengan adanya reforma agraria, karena masyarakat berharap agar hal ini segera diselesaikan oleh pemerintah sebagai pemegang kebijakan," jelasnya.
Adapun saat ini KPA tengah melakukan Musyawarah Nasional ke 61, tujuannya untuk membangun kesadaran kritis dan kebersamaan antar petani dalam memperjuangkan sumber-sumber agraria. Kedua membangun kebersamaan masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong akselerasi penyelesaian konflik lebih cepat. (kanalbali/KAD)