news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terkait Pencegahan Corona, 646 Narapidana di Bali Bakal Dibebaskan

Konten Media Partner
1 April 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Krobokan, lapas terbesar di Bali yang penghuninya akan dikurangi guna pencegahn virus Corona- IST
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Krobokan, lapas terbesar di Bali yang penghuninya akan dikurangi guna pencegahn virus Corona- IST
ADVERTISEMENT
Ratusan narapidana di wilayah Bali akan dibebaskan dengan keluarnya kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI terkait penyebaran virus corona atau covid-19. Mereka akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.
ADVERTISEMENT
Suprapto sebagai Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bali menerangkan, pengeluaran dan pembebasan itu didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Hal itu, juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama."Itu untuk pengeluaran dan pembebasan narapidana dan melalui asimilasi dan integrasi penanggulangan covid-19," kata Suprapto, Rabu (1/4).
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bali Suprapto - KAD
Ia juga menyampaikan, dalam mengatasi penyebaran covid-19 ini perlu ada langkah yang dilakukan diantaranya di Lapas dan Rutan di jajaran wilayah Bali. Langkah itu, terutama melakukan penundaan terkait besukan bagi keluarga narapidana untuk mencegah agar tidak terjadi penularan sehingga diadakan suatu penundaan besukan.
ADVERTISEMENT
"Solusinya, kita melakukan suatu kunjugan dengan menggunakan video call, terus kita melakukan koordinasi dengan pihak aparat terkait antaranya kepolisian, kejaksaan pengadilan untuk melakukan penangguhan-penangguhan agar tidak melakukan pelimpahan pada tahanan baru. Termasuk juga menghindari penitipan tahanan baru. Termasuk juga melakukan koordinasi melakukan sidang online," ujarnya.
Selanjutnya, di seluruh wilayah Bali itu akan diberikan pengeluaran dan pembebasan bersyarat melalui asimilasi integrasi dan totalnya sekitar 646 orang narapidana yang akan dibebaskan secara bertahap dari hari ini hingga 7 April 2020 mendatang. Setiap tahapan itu ada sekitar 50 orang yang akan dikeluarkan.
"Namun hal ini, perlu diketahui bahwa peraturan Menteri dan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini membatasi beberapa bagi warga binaan antar lain kita ditegaskan pemberian, pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi itu hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Karena dalam Peraturan PP 99 tahun 2012 itu ada beberapa kategori yang tidak boleh kecuali mereka (memenuhi) beberapa persyaratan. Jadi yang belum memenuhi persyaratan itu tidak dikenakan ketentuan program itu," sambung Suprapto.
Sementara untuk estimasi data para narapidana yang akan dibebaskan ialah di Lapas Kelas ll A Kerobokan ada sebanyak 294 orang. Lapas Kelas ll A Narkotika Bangli 30 orang, Lapas ll B Karangasem 46 orang, Lapas Kelas ll Singaraja 64 orang, Lapas Kelas ll B Tabanan 39 orang, Lapas Perempuan Kelas ll A Denpasar 37 orang, LPKA Kelas ll Karangasem 12 orang, Rutan Kelas ll B Bangli 29 orang, Rutan Kelas ll B Gianyar 42 orang, Rutan Kelas B Klungkung 15 orang, Rutan Kelas ll B Negara 38 orang. Kemudian, totalnya 646 orang.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan, namun sebelum keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk kondisi kesehatan narapidana akan dicek terlebih dahulu. Bila suhu tubuh normal dan tidak ada gejala demam, pilek atau batuk akan dipersilakan pulang ke rumah dan para narapidana bisa dijemput oleh keluarga atau diantar langsung ke rumah oleh pihak lapas. Selain itu, hingga saat ini belum ada narapidana yang dikarantina, berstatus pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan.
Selain itu, untuk narapidana yang bebas ini dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah hingga membuat pidana baru. Bila melakukan pidana, hak pembebasan dalam rangka pencegahan covid-19 akan dicabut. ( KAD)