Terkendala Dana, Bali Hentikan Sementara Karantina OTG COVID-19 di Hotel

Konten Media Partner
20 Februari 2021 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Satgas COVID-19 Bali I Made Rentin - IST
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Satgas COVID-19 Bali I Made Rentin - IST
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali memilih menghentikan sementara pelaksanaan karantina di hotel bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Gejela Ringan (GR). Penghentian itu termasuk untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Sampai tanggal 28 Februari yang pasti dibayar dari pusat, Mulai 1 Maret belum ada kepastian," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Bali I Made Rentin saat dihubungi, Sabtu (20/2).
Rentin menuturkan, dana yang dipakai untuk pembiayaan isolasi OTG, GR, hingga tenaga kesehatan di sejumlah hotel di Bali memang menggunakan dana siap pakai (DSP) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Karena batas akhir pemakaian hotel hanya sampai tanggal 28 Februari, kini pihaknya sudah menyetop masuknya OTG baru ke hotel tempat karantina.
"Jadi sementara waktu Isolasi mandiri dirumah diawasi ketat Satgas Gotong Royong, sambil lalu kita menunggu apakah akan ada hotel yang dapat dibiayai Kabupaten/kota," jelasnya.
Ia juga belum memastikan kapan Kabupaten/Kota bisa menemukan hotel sebagai tempat isolasi bagian OTG, GR dan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Menurutnya, seluruh Kabupaten/Kota se Bali kini masih merencanakan untuk itu. "Kami belum dapat info, meraka baru mengabarkan bahwa merencanakan untuk mencari," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Rentin mengakui, langkah ini beresiko peningkatan penyebaran COVID-19 . Karena itu pengawasan dari Satgas Gotong akan diberlakukan secara ketat agar OTG yang menjalani isolasi bisa disiplin.
Pemberhentian isolasi OTG, GR dan tenaga kesehatan di Hotel itu tertuang dalam Surat bernomor 197/SatgasCovid19/II/2021. Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Harian Satgas COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Bali.
Selain mengatur pemberhentian karantina di hotel, surat itu juga mengatur perihal alur bagi pasien yang bergejala berat. "Pasein COVID-19 yang bergejala (terutama bergejala berat), dapat dibawa ke rumah sakit rujukan," kata Indra dalam keterangannya. (Kanalbali/ACH)