Terlibat Pembunuhan, 2 Anak Terancam Hukuman Seumur Hidup

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 anak pelaku pembu dinuhan di Badung, Bali (kanabali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
2 anak pelaku pembu dinuhan di Badung, Bali (kanabali/KAD)
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali - Kepolisian Polresta Badung, Bali merilis pembunuhan yang melibatkan dua anak di bawah umur, yang bertempat di Mapolres Badung, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
"Kejadian ini tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Dan langsung setelah kejadian dari Polsek Abiansemal melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku," kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta.
Kedua anak dibawa umur bernisial PBWSW (15) yang berperan menebas kedua korban. Pelaku kedua DPEAM (15) yang berperan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing usai kejadian.
Keduanya, terlibat dalam pembunuhan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung pada Minggu (25/8) dini hari lalu. Sementara korbannya adalah I Kadek Roy (23) yang meninggal di lokasi kejadian dan korban kedua adalah Agus Gede Gede Nurhana Putra yang masih dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
AKBP Yudith juga menjelaskan,untuk proses penyelidikan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak. Jadi kedua pelaku tetap didampingi dari Dinas Sosial dan TP2A.
Namun, keduanya tetap dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP Pasal 170 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Pengenaan pasal ini karena mempertimbangkan perbuatan pelaku."Ancamannya paling lama seumur hidup. Namun pelaku karena anak-anak tidak disangkakan hukum mati," ujar AKBP Yudith.
AKBP Yudith juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku ini masih berstatus pelajar kelas 1 SMA. Saat kejadian, berawal dari minuman keras di Cafe Madu, Desa Angantaka, Kabupaten Badung, Bali.
"Dimana disana (ada) dua kelompok kelompok dari pelaku ada beberapa anak-anak juga dan kelompok dari korban jadi mereka bertemu di Cafe Madu dan terjadi salah paham dan joget senggolan sehingga terjadi keributan," jelas AKBP Yudith.
ADVERTISEMENT
Kemudian, keributan tersebut berlanjut diluar dan terjadi saling pukul. Kemudian, dapat dipisahkan. "Lalu kelompok korban kembali dan kelompok pelaku juga kembali. Ternyata dari kelompok pelaku masih teringat satu temannya tertinggal. Jadi dia (pelaku) pulang (Kerumahnya) mengambil senjata tajam untuk menjemput temannya," ujarnya.
"Bertemulah mereka di jalan pelaku dan korban. Pelaku membawa sajam mengejar motor korban dan ditendanglah. Disitulah terjadi penganiayaan dengan sajam sehingga satu orang meninggal dunia dan satu orang sekarang dirawat di RSUP Sanglah dalam keadaan kritis," ujar AKBP Yudith. (kanalbali/KAD)