Tersangka Pembunuh Bule Slovakia Terancam Hukuman Seumur Hidup

Konten Media Partner
21 Januari 2021 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan -Wib
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek menunjukkan tersangka dan barang bukti pembunuhan -Wib
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Polisi akhirnya resmi menetapkan LP (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap WNA Slovakia, Andriana Simeonova di Jalan Pengiasan III Nomor 88, Sanur. Atas aksi kejinya, pria itu terancam hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Terhadap pelaku, kami menerapkan pasal 340 KUHP dan atau 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP," tegas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (21/01/21).
Terdapat unsur pembunuhan berencana pada peristiwa ini. Diungkapkan oleh Kapolresta, pisau yang digunakan dalam aksi LP itu memang telah ia siapkan dari kosnya. "Pisau ini dibeli terangka di Slovakia," terangnya.
Diungkapkan pula, LP dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih. "Pelaku sakit hati lantaran korban memutuskan secara sepihak, sebelumnya mereka sudah ada janji menikah," ungkapnya.
Pelaku bahkan pernah diajak korban ke negaranya sebanyak dua kali. Diketahui mereka berdua sebelumnya bekerja bersama di sebuah resort di Raja Ampat Papua. Pelaku sebagai kapten kapal sementara korban sebagai manager."Mereka berdua pindah ke Bali sudah sedah sekitar setahun dan tinggal terpisah," tambah Jansen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pada ada kejadian Senin (18/01/21) itu merupakan kali ketiganya LP meminta maaf kepada korban dan meminta untuk kembali bersama seperti dulu lagi.
Tapi korban mengusir dan memukul tersangka dengan menggunakan sapu ijuk. Pelkupun naik pitam dan langsung mengambil pisau dari kantong baju jas hujan lalu menusuk leher korban satu kali dan dikoyak ke arah kanan. Korban pun meninggal dengan posisi tubuh menengadah bersimbah darah.
Setelah melakukan aksi keji itu, LP kemudian mencuci pisau di kolam lalu menyimpan kembali di kantong jas hujan. Ia juga mengambil handphone korban di atas meja dapur dan mematahkannya, lalu membuang handphone tersebut di lahan kosong sebelah rumah korban. Tujuannya agar tidak ada yang bisa menghubungi korban.
ADVERTISEMENT
Pelaku beranjak pergi dari TKP dan membuang pisau, jas hujan, selop tangan di lahan kosong daerah Jalan Taman Barunan, Jimbaran.
Keberadaannya terendus setelah polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi – saksi di sekitaran TKP. Dari hasil lidik terduga bekerja di sebuah Perusahaan Water Sport di Tanjung Benoa.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sepeda motor Kawasaki milik korban, satu buah helm merah, satu buah pisau kecil warna hitam diamankan dari semak – semak lahan kosong di Jalan Baruna, sepasang jas hujan hijau yang digunakan pelaku saat ke TKP.
Kini jenazah korban akan dilakukan otopsi Jumat esok (22/01/21). "Jenazah sudah di tes swab dan hasilnya negatif COVID-19, besok akan di otopsi," tutup Kapolresta. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT