Tersangka Pemerkosaan Menantu di Denpasar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
1 Juli 2020 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diperiksa di Polresta Denpasar, Bali - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diperiksa di Polresta Denpasar, Bali - WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Denpasar akhirnya merilis tindak pindana kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial NMS (14) yang dengan tersangka mertua sekaligus pamannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, tersangka I Made Y diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Th. 2015, tentang Perlindungan Anak,"ungkapnya Rabu (1/7).Selain itu, pelaku terancam harus membayar denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Kronologis kejadian itu, pada hari Rabu, (29/4) lalu, sekitar jam 03.00 WITA, tersangka masuk kedalam kamar korban yang sedang tidur yang tidak dikunci. Selepas itu pelaku langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan dan menyetubuhinya sebanyak satu kali.
"Keesokan harinya korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Mereka (ibu dan korban-red) melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar tanggal 28 Juni 2020," papar Anom Danujaya.
ADVERTISEMENT
Selepas menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari informasi di TKP dan mendapatkan informasi tentang diduga pelaku.
"Pada hari Selasa, (30/6) pukul 12.00 WITA, pelaku ditangkap. Dalam penangkapan itu didapat beberapa barang bukti diantaranya Kain satin warna biru dongker motif batik (milik pelaku), celana dalam warna ungu, celana pendek warna biru dan baju (milik korban)," jelasnya. Dari laporan itu polisi kemudian penyelidikan dan berujung pada penangkapan tersangka.
( kanalbali/WIB/KAD)