Tersangka Tak Ditahan, Korban Kasus Pemalsuan Protes Jaksa

Konten Media Partner
17 Juli 2019 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi : IST
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi : IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kasus pemalsuan dengan tersangka SS kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Namun sikap jaksa yang tak melakukan penahanan membuat saksi korban Azis merasa kecewa dan diperlakukan tidak adil sehingga ia melaporkannya ke Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) Denpasar.
ADVERTISEMENT
“Ini memang agak aneh pasal yang disangkakan pada Saudah adalah 263 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Ketua Pusbakum Geovani, Rabu (17/7). "Seharusnya jaksa menahan saat tahap dua," tegasnya.
Lebih mengherankan lagi lanjut Geovani, jaksa tidak menahan tersangka lantaran yang bersangkutan mengaku menderita sakit lupus. Sementara keterangan sakit tersangka bukan dikeluarkan dokter polisi atau kejaksaan.
Geovani (kiri) dari Psubakum AAI bersama Rizal Akbar Maya Poetra (kanalbali/NAN)
"Saya akan telusuri surat keterangannya dari dokter mana, jangan sampai itu palsu, " sambung Rizal Akbar Maya Poetra, pengacara yang ikut menangani perkara ini. Adapun uang yang dicairkan pertama 75 juta dan kedua 90 juta. "Saya bisa laporkan jaksa yang menangani perkara ini, sebab tidak profesional, " tegasnya.
Informasi yang dikumpulkan, SS dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 8 Juli 2019 setelah satu tahun penyidikan. Jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dia mengaku sakit lupus meski tidak dalam perawatan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Tersangka disebut melanggar pasal 263 KUHP ayat 1dan 2 KUHP tentang pemalsuan pada akta otentik. Itu diduga dilakukan tersangka saat pencairan uang di Bank Mandiri hasil penjualan rumah di Jalan Letda Kajeng Denpasar. Pada buku cek antara bendel dan lembar ceknya tidak sama tanda tangannya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Denpasar,I Wayan Eka Widanta menyebut, adanya permohonan dari terdakwa kepada Kejati lewat jaksa Asri Suantina yang menangani untuk penahanan dalam kota. "Tersangka tak ditahan karena adanya pertimbangan dari jaksa yang menangani perkara ini," sebutnya melalui pesan WA. (kanalbali/NAN)