news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tersinggung Status di FB, Ketut Aniaya Mantan Istri Hingga Luka Parah

Konten Media Partner
22 Oktober 2019 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketut Gede Ariasta , pelaku penusukan terhadap mantan istrinya (kanalbali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Ketut Gede Ariasta , pelaku penusukan terhadap mantan istrinya (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - I Ketut Gede Ariasta (23) tega menusuk mantan istrinya sendiri bernama Ni Gusti Ayu Sriasih (21) dengan pisau gara-gara status di facebook.
ADVERTISEMENT
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir, Selasa (22/10) menyebut, peristiwa tersebut berawal saat Sriasih membuat status di Facebook.
Ia menulis,"Dimana mana kalau sudah Janda pasti bening lagi, karena doinya lebih fokus ngurus badan tanpa ngurus anak lagi. Pas jadi bini dibilang dekil, kusut dan kisut itu karena efek suami nggak ngasih uang dan waktu lebih untuk ngurus istri (dengan tanda emoji ketawa),".
Status pada Rabu (16/17) itu rupanya dibaca oleh si pelaku dan ia merasa diremehkan sehingga terjadilah keributan antara mereka melalui chatt WhatsApp. Karena ribut, akhirnya Facebook dan WhatsApp pelaku diblokir oleh korban.
Kemudian, pada Kamis (17/10) sekitar pukul 17.20 Wita, pelaku mendatangi tempat indekos korban yang berada di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian Denpasar, Bali, dengan membawa sebuah tas pinggang yang berisikan sebilah pisau dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 3975 SX milik pelaku.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di TKP, pelaku langsung mendobrak pintu kamar indekos korban. Lalu pelaku bertanya pada korban tentang status di Facebook kemudian terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
Saat itu korban mengatakan," Sudah tidak ada hubungan apa lagi antara kamu dengan saya,". Ucapan ini membuat emosi Ketut memuncak dan langsung mengambil sebilah pisau belati dari tas pinggangnya.
Dengan posisi berdiri berhadapan , ia menusukan pisau tersebut sebanyak dua kali pada korban yang mengenai rusuk sebelah kanan dan punggung sebelah kiri korban. Akibatnya, korban rebah kelantai dengan bersimbah darah.
"Selanjutnya pelaku keluar kamar kos korban dan mengunci pintu kamar kos dari luar. Kemudian pelaku kabur meninggalkan TKP," imbuh Josina. Namun korban masih tertolong nyawanya, setelah tetangga indekos korban mengetahui hal itu dan menelpon orang tua korban sekitar pukul 02.00 Wita. Sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Bali Med Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dari pihak orang tua, melaporkan pelaku dan polisi langsung melakukan pengejaran kepada pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke kampungnya yang berada di Banjar Dinas Gunaksa, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, dan berhasil ditangkap pada Kamis (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Jadi yang menjadi alasan pelaku menusuk (korban) sendiri adalah status di Facebook. Melihat status itu, si pelaku marah dan mendatangi tempat korban dan marah, bertengkar dan melakukan penusukan kepada korban," jelas Josina.
Barang-bukti kasus penganiayaan mantan istri gara-gara Facebook (kanalbali/KAD)
Josina juga menjelaskan, saat ini korban masih kritis karena terkena tusukan pisau belati di punggung sebelah kiri dan rusuk sebelah kanan dan saat ini masih dirawat RSUP Sanglah, Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Josina juga menjelaskan, bahwa pelaku dan korban menikah sejak tahun 2015. Kemudian cerai secara adat pada Bulan Juni 2019. Selama pernikahan korban dan pelaku dikarunia dua anak.
"Korban sama pelaku berpisah secara adat. Jadi secara hukum mereka masih sah suami istri dan mereka tinggal masing-masing di indekosnya namun masih berhubungan dan masih bertemu," ujar Josina.
Josina juga menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai driver travel dan sering membawa pisau belati kemana-mana. Ia juga menyampaikan, bahwa pelaku berpisah dengan korban karena Kekeras Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sempat ditangani oleh Polsek Abang, Karangasem, Bali.
"Kalau pisahnya, dari nformasi yang kami dapat karena KDRT. Jadi si suami dulu sering mukul istrinya sehingga pisah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk barang bukti yang diamankan oleh polisi, sebilah pisau belati yang digunakan pelaku yang di beli di Lumajang, Jawa Timur, pada bulan Agustus 2019 lalu, sebuah tas pinggang warna biru dongker bertuliskan Suprame, handphone pelaku dan korban dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 3975 SX milik pelaku serta lainnya.
"Kita sangkakan Pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam pasal 44 Ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 30 juta," ujar Josina.(kanalbali/KAD)