Tertipu Agen Pengurus Visa, Bule Ukraina Overstay 60 Hari di Bali

Konten Media Partner
27 Juli 2021 12:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bule Ukraina saat menjalani deportasi dikawal petugas imigrasi Denpasar - IST
zoom-in-whitePerbesar
Bule Ukraina saat menjalani deportasi dikawal petugas imigrasi Denpasar - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina bernama Stella Lozanova (33) karena telah overstay atau melewati masa izin tinggal. Ia menjadi korban penipuan dari agen pengurus visa yang tak melakukan pengurusan perpanjangan visanya.
ADVERTISEMENT
"Dia telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (27/7/2021).
Sementara, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui warga asing itu masuk ke Indonesia pada tanggal 26 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.
Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)huruf (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, warga asing itu berangkat pada Minggu (25/7) dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465 dengan waktu keberangkatan pukul 21.00 WIB dengan tujuan Jakarta Istanbul-Ukraina. (KANALBALI/KAD)