news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tim Yustisi Klungkung Hentikan Proyek Gedung 5 Lantai di Bypass IB Mantra

Konten Media Partner
27 April 2021 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim yustisi menghentikan pembangunan gedung karena izinnya belum lengkap- IST
zoom-in-whitePerbesar
Tim yustisi menghentikan pembangunan gedung karena izinnya belum lengkap- IST
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG - Pembangunan proyek gedung lima lantai, di Bypass Ida Bagus Mantra wilayah Desa Negari, Banjarangkan Klungkung ditutup paksa oleh tim yustisi Kabupaten Klungkung, Selasa (27/4) siang.
ADVERTISEMENT
Penutupan dilakukan lantaran proyek yang sudah berjalan hampir 70 persen hingga saat ini belum mengantongi ijin. Bahkan, pembangunan ini sebelumnya sudah mendapatkan sanksi tipiring dengan denda Rp 5 juta karena tidak berizin.
“Makanya kami kembali turun bersama tim, Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI karena banyak pertanyaan masyarakat proyek terus berjalan tapi ijin tidak ada, dan hari ini kami tutup semua aktivitas harus berhenti juga,” terang KasatpolPP Klungkung, I Putu Suarta.
Setelah kena sanksi denda, Satpol PP Klungkung juga sempat mengizinkan untuk menyelesaikan bagian atapnya dengan tujuan agar tidak mengalami kerusakan pada bagian bangunan jika terkena hujan terlebih banyak barang didalamnya.
Tim yustisi saat menghentikan pembangunan gedung - IST
Namun kepercayaan tersebut diabaikan dengan melakukan proyek hingga kebawah dan saat ini sudah hampir 70 persen. “Laporannya ini akan digunakan untuk showroom, tapi karena izinnya tidak ada kami tindak tegas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Suarta saat itu langsung meminta para pekerja menghentikan pembangunan gedung itu, dan meminta pemilik bangunan merampungkan izinnya. Selain menghentikan proses pembangunan, Satpol PP juga mengamankan mesin pemotong kramik.
Sementara pemilik bangunan tersebut, Dewa Made Sanjaya menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah beberapa mengantongi izin dari pusat. Hanya saja untuk izin mendirikan bangunan dari Pemda Klungkung belum ada.
" Izin sudah saya urus, tapi katanya belum bisa keluar. Alasanya karena masih menunggu rampungnya perubahan aturan (Perda). Kapan rampung Perda itu, belum ada kepastian," jelasnya.
Rencananya bangunan itu selain akan difungsikan sebagai showroom, juga untuk lembaga pelatihan kerja. Ia pun sempat meminta keadilan, karena disekitarnya membangun, juga banyak bangunan yang telah berdiri. (kanalbali/KR7)
ADVERTISEMENT