Tol Gilimanuk-Mengwi Ancam Hilangnya Produksi 1.130 Ton Gabah Per Tahun di Bali
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam rapat pemaparan dan pembahasan dokumen Amdal rencana pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi di Four Star by Trans Hotel, Denpasar pada Selasa (22/3).
Saat pemaparan ada dua versi potensi kehilangan produksi gabah akibat alih fungsi lahan pertanian. Yaitu, versi tim penyusun dokumen Amdal yang menyebut alih fungsi lahan menyebabkan alih fungsi seluas 188,38 hektar lahan persawahan dengan produksi mencapai 1.130 ton per tahun.
Versi kedua adalah data yang yang disajikan Wahana lingkungan hidup yaitu proyek tol Gilimanuk Mengwi menyebabkan alih fungsi lahan seluas 488,13 hektar dengan produksi gabah hingga 2.883 ton gabah.
Selain dampak pada produksi gabah, Ketua Tim Penyusun Dokumen Amdal Rachmatullah M. selalu konsultan dari PT Sumber Rhodium perkasa mengatakan, dampak lain dari proyek tersebut adalah kebisingan, gangguan pada saluran irigasi, terganggunya habitat satwa di taman nasional Bali barat.
ADVERTISEMENT
Namun dalam dokumen ini tim penyusun juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk mengatasi dampak lingkungan dengan adanya proyek tol Gilimanuk - tersebut. "Soal produktivitas sawah yang kami hitung akan dikonversi berasnya. Semoga dengan visi misi gubernur, prinsipnya lahan terganggu terkena trase akan diganti. Ini masih jadi PR besar di mana lokasinya (pengganti)," kata Rachmat.
Sementara Direktur WALHI Bali Made "Bokis" Krisna Dinata memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Amdal tersebut. Bahkan menekankan agar rencana proyek jalan tol Gilimanuk - Mengwi dihentikan. "Kami dari Walhi menilai dokumen Amdal ini cacat karena uraian temuannya tidak lengkap," kata Bokis.
Beberapa point tersebut di antaranya dalam dokumen Amdal disebutkan alih fungsi sawah hanya seluas 188,31 hektar sedangkan temuan Walhi adalah seluas 488,13 hektar dan merusak 98 subak. Bokis menyebut metode pengumpulan data dari tim penyusun tidak dapat dipertanggungjawabkan darimana angka luasan alih fungsi lahan sawah diperoleh.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya yang menjadi sorotan Walhi adalah dokumen tersebut tidak menjelaskan lahan pengganti akibat proyek tol sesuai ketentuan perundang-undangan. "Di dokumen ini tidak ditemukan sawah untuk lahan baru. Bukankah hilangnya lahan pertanian justru bertentangan dengan visi misi gubernur Bali tentang ketahanan pangan?," ujar Bokis. (KanalBali/ROB)