Tolak Buka Surat ke Jokowi, Gubernur Terancam Digugat WALHI

Konten Media Partner
16 Januari 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Made Juli Untung Pratama (kanan) bersama Adi Sumiarta saat konferensi pers di Walhi Bali, Rabu (16/1)- kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
Made Juli Untung Pratama (kanan) bersama Adi Sumiarta saat konferensi pers di Walhi Bali, Rabu (16/1)- kanalbali/LSU
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - LSM WALHI Bali mengancam akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Bali terkait pelanggaran UU Informasi dan Keterbukaan Publik. Hal itu karena Gubernur menolak membuka dan memberikan salinan surat ke Presiden Jokowi yang berisi usulan revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
"Kami akan kembali mengirim surat ke pihak Gubernur Bali. Jika surat keberatan tidak ditanggapi dengan baik, maka tindakan selanjutnya adalah melakukan gugatan ke Komisi Informasi untuk menguji apakah surat tersebut memang bersifat pribadi atau tidak," kata Direktur WALHI I Made Juli Untung Pratama, Rabu (16/1).
Aktivis yang akrab disapa Topan itu menyesalkan sikap Gubernur karena sebenarnya bila isi surat benar seperti yang disampaikan maka pembukaan surat akan menimbulkan kepercayaan warga Bali.
" Jika tidak, maka kami curiga surat tersebut hanya digunakan sebagai kepentingan politik selama 5 tahun kedepan dan untuk meredamkan kekhawatiran rakyat", tegasnya yang didampingi I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn Selaku tim hukum WALHI Bali
ADVERTISEMENT
Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, pihak tidak mau membuka dan memberikan salinan surat karena memang tidak semua surat yang ia keluarkan harus diketahui oleh publik. "Yakni, kalau surat tersebut bersifat internal," tegasnya usai memberi paparan RUU tentang Pemerintahan Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali. (kanalbali/LSU)