Tolak RKUHP, Frontier Bali Desak Cabut Pasal Penghinaan Presiden

Konten Media Partner
6 Desember 2022 11:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa aktivis di Bali menolak pengesahan RKUHP - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa aktivis di Bali menolak pengesahan RKUHP - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kian menuai gejolak. Sejumlah aktivis berkumpul di monumen Bajra Sandi, Denpasar, untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa.
ADVERTISEMENT
Mereka menuntut pencabutan pasal-pasal 'bermasalah' dalam RKUHP, yang bakal dibahas dan disahkan oleh DPR RI hari ini, Selasa (06/12).
Massa aksi dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali menegaskan, RKUHP yang bakal disahkan akan semakin mengancam kebebasan memberikan aspirasi di tanah air. Bahkan rancangan undang-undang itu disinyalir akan membawa Indonesia ke masa-masa Orde Baru.
"Jika pasal kembali akan dihidupkan kembali lewat RKUHP, maka kami menduga bahwa kebijakan ini adalah upaya sistematis yang dilakukan Pemerintah bersama DPR RI untuk membungkam suara kritis rakyat," tegas Anak Agung Gede Surya Sentana selaku Sekjen Frontier Bali.
Aksi unjuk rasa aktivis di Bali menolak pengesahan RKUHP - WIB
Dalam draf RKUHP, ketentuan itu termuat dalam Pasal 218 serta 219 mengenai penghinaan Presiden (lese majeste) juga Pasal 240 dan 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut pasal-pasal itu tak ubahnya warisan kolonial untuk membungkam pejuang-pejuang Indonesia yang ingin Indonesia merdeka. Upaya kriminalisasi karena menyatakan kritik bukanlah hal baru.
Seperti yang dialami oleh aktivis Wayan 'Gendo' Suardana di Bali 2004 silam. Saat itu, ia bersama para aktivis lain melakukan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM saat masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Jusuf Kala. Klimaksnya yakni saat ia membakar foto SBY hingga berujung pidana selama enam bulan penjara.
Atas kenyataan itu, massa mendesak DPR RI untuk menunda serta mencabut pengesahan RKUHP yang masih memuat pasal-pasal kontroverisal itu.
DPR RI juga untuk membuka partisipasi publik seluas-iuasnya dalam pembahasan RKUHP. "Dan kami juga mendesak DPRD Bali dan Gubernur Bali secara kelembagaan untuk bersurat kepada Ketua
ADVERTISEMENT
DPR RI agar menunda pengesahan RKUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," tegas Gung Surya. (Kanalbali/WIB)