Uang Rp 7,5 Miliar untuk Putra Eks Gubernur Bagian Dana Perizinan

Konten Media Partner
17 Juli 2019 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putu Sandoz (kanan) saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Rabu (17/7) - kanalbali/NAN
zoom-in-whitePerbesar
Putu Sandoz (kanan) saat mengikuti persidangan di PN Denpasar, Rabu (17/7) - kanalbali/NAN
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Terdakwa kasus penipuan terkait izin proyek Pelabuhan Benoa, AA Alit Wiraputra, menyebut, uang yang diterima putra eks Gubernur Bali Made Mangku Pastika adalah bagian dari dana Rp 16 Miliar dari pengusaha Sutrisno untuk pengurusan izin proyek.
ADVERTISEMENT
"Benar,memang itu saya yang menyerahkan,"jawab Alit didampingi penasihat hukumnya Ali Sadikin dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (17/7).
Alit juga membenarkan bahwa uang yang diserahkan ke Sandoz bertahap. Awalnya diserahkan cek secara bertahap dengan nilai bervariasi. Total cek yang diserahkan sebesar 7,5 miliar rupiah.
Cek itu dicairkan Sandoz melalui Ketut Megaambara. Sedangkan penyerahan uang tahap dua melalui transfer bank sebesar 80 ribu dolar Amerika. Jadi bila ditotal secara keseluruhan uang yang diserahkan ke Sandoz kurang lebih sebesar 8 miliar rupiah.
"Itu bagian uang dari Sutrisno sebesar 16 miliar yang saya terima sesuai kesepakatan," jelas Alit Wiraputra.
Adapun keterangan saksi Sandoz yang mengatakan tidak tahu adanya pertemuan di rumah gubernur disangkal. Menurut Alit, pertemuan di rumah gubernur itu diketahui dan dihadiri Sandoz. "Ini sesuai keterangan saksi sebelumnya. Saksi ada dalam pertemuan, "tegas Alit.
ADVERTISEMENT
Sementara keterangan adanya pertemuan di kantor HIPMI Bali serta peran serta Sandoz dalam proyek tersebut dibenarkan oleh Alit. (kanalbali/NAN)